Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Istana Sebut Tak Buru-buru Terbitkan Perpu KPK

Undang-Undang KPK hasil revisi otomatis berlaku pada Kamis mendatang.

15 Oktober 2019 | 00.00 WIB

Mahasiswa menggelar aksi menolak RKUHP dan UU KPK yang baru di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, 23 September lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Mahasiswa menggelar aksi menolak RKUHP dan UU KPK yang baru di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, 23 September lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Melebihi tenggat yang diberikan mahasiswa, Presiden Joko Widodo hingga kemarin tak juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK). Staf Khusus Presiden Adita Irawati mengatakan Presiden masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak. "Jadi, mungkin masih memerlukan waktu. Nanti kita lihat saja perkembangannya," kata dia saat dihubungi, kemarin

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus