Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Melebihi tenggat yang diberikan mahasiswa, Presiden Joko Widodo hingga kemarin tak juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK). Staf Khusus Presiden Adita Irawati mengatakan Presiden masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak. "Jadi, mungkin masih memerlukan waktu. Nanti kita lihat saja perkembangannya," kata dia saat dihubungi, kemarin
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo