Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Istri Kritik Pemerintah di Facebook, TNI AD Sidangkan Suami

TNI juga mendorong proses hukum terhadap sang istri, SD. Nefra mengatakan SD akan dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD

18 Mei 2020 | 09.18 WIB

Ilustrasi Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
Perbesar
Ilustrasi Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD menghukum Sersan Mayor T, anggota Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, karena perbuatan istrinya. Istri Serma T,  SD, mengkritik pemerintah pusat di akun Facebooknya. Ia menulis, "Moga rezim ndang (segera) tumbang sebelum akhir 2020."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Infranteri Nefra Firdaus, mengatakan TNI menahan Serma T selama 14 hari. "Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nefra dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sidang Disiplin Militer juga akan digelar terhadap Serma T. Nefra dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum. Sidang dijadwalkan digelar di Mako Rindam Jaya.

Keputusan ini diambil berdasarkan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, & Kepala Dinas Penerangan AD.

Tak hanya itu, TNI juga mendorong proses hukum terhadap sang istri, yakni SD. Nefra mengatakan SD akan dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD. "Atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata Nefra.




Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus