Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Kendari - Kolonel (Kav) Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari dan akan dikurung selama 14 hari. Langkah ini dilakukan terkait postingan konten negatif sang istri di akun media sosial soal penusukan Wiranto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Serah terima jabatan dari Hendi Suhendi kepada Kolonel (Inf) Alamsyah itu dipimpin Danrem 143/ Halu Oleo Kendari bertempat di Aula Sudirman Mako Korem 143/ Halu Oleo, Kendari, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelum upacara Sertijab, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi memberikan pengarahan yang tertutup untuk media. Setelah itu, Pangdam Hasanuddin keluar dari Aula dan Sertijab Dandim Kendari dan terbuka untuk media.
Ditemui awak media, Surawahadi mengungkapkan, dirinya sengaja menghadiri serah terima jabatan Dandim 1417 Kendari. Meski proses serah terima jabatan dilaksanakan oleh Danrem 143/ Halu Oleo.
“Oleh Bapak KASAD TNI bahwa ini semuanya memenuhi (pelanggaran). Oleh karenanya tadi pagi melalui proses disiplin dulu,” kata Surawahadi.
Dia menjelaskan, usai dicopot dari jabatannya sebagai Dandim, Hendi akan menjalani penahanan selama 14 hari di Denpom Kendari. Hukuman tersebut, kata Surawahadi, merupakan hukuman disiplin terhadap Hendi terkait konten negatif sang istri di akun sosial media Facebook atas penyerangan yang dialami Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.
Sanksi terhadap Hendi diumumkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa melalui konferensi pers di RSPAD Jakarta, Jumat malam, 11 Oktober 2019, usai membesuk Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten, pada Kamis lalu.