Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Istri Unggah Komentar soal Wiranto, Eks Dandim Dikurung 14 Hari

Istri Eks Dandim Kendari mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Wiranto.

12 Oktober 2019 | 16.41 WIB

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa mengumumkan pemberian sanksi kepada dua anggota TNI AD, terkait unggahan istri masing-masing di media sosial. Hal ini diumumkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa mengumumkan pemberian sanksi kepada dua anggota TNI AD, terkait unggahan istri masing-masing di media sosial. Hal ini diumumkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Kendari - Kolonel (Kav) Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari dan akan dikurung selama 14 hari. Langkah ini dilakukan terkait postingan konten negatif sang istri di akun media sosial soal penusukan Wiranto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Serah terima jabatan dari Hendi Suhendi kepada Kolonel (Inf) Alamsyah itu dipimpin Danrem 143/ Halu Oleo Kendari bertempat di Aula Sudirman Mako Korem 143/ Halu Oleo, Kendari, Sabtu, 12 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum upacara Sertijab, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi memberikan pengarahan yang tertutup untuk media. Setelah itu, Pangdam Hasanuddin keluar dari Aula dan Sertijab Dandim Kendari dan terbuka untuk media.

Ditemui awak media, Surawahadi mengungkapkan, dirinya sengaja menghadiri serah terima jabatan Dandim 1417 Kendari. Meski proses serah terima jabatan dilaksanakan oleh Danrem 143/ Halu Oleo.

“Oleh Bapak KASAD TNI bahwa ini semuanya memenuhi (pelanggaran). Oleh karenanya tadi pagi melalui proses disiplin dulu,” kata Surawahadi.

Dia menjelaskan, usai dicopot dari jabatannya sebagai Dandim, Hendi akan menjalani penahanan selama 14 hari di Denpom Kendari. Hukuman tersebut, kata Surawahadi, merupakan hukuman disiplin terhadap Hendi terkait konten negatif sang istri di akun sosial media Facebook atas penyerangan yang dialami Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.

Sanksi terhadap Hendi diumumkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa melalui konferensi pers di RSPAD Jakarta, Jumat malam, 11 Oktober 2019, usai membesuk Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten, pada Kamis lalu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus