Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO JABAR -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan menyosialisasikan tahapan pelatihan pada Program Kartu Prakerja secara masif. Upaya ini guna meningkatkan kesadaran penerima akan pentingnya pelatihan dan sertifikasi kompentensi, sehingga anggaran dapat terserap dengan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, pihaknya menemukan banyak anggaran pelatihan peserta Program Kartu Prakerja yang tidak terserap di 2020. Banyak penerima manfaat di Jabar tidak menggunakan dana pelatihan dengan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Anggaran untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020. Sedangkan, nominal untuk mengikuti pelatihan dalam program Kartu Prakerja mencapai Rp 1 juta," kata Taufik berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, batas waktu membeli pelatihan Kartu Prakerja hanya berlaku selama 30 hari setelah penetapan. Jika dana pembelian pelatihan tidak digunakan dan melewati batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya status kepesertaannya dicabut.
Jika peserta tidak mengikuti pelatihan ini, kata Taufik, insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp600 ribu selama empat bulan tidak bisa diambil. "Dan penerima tidak dapat mengikuti program untuk gelombang berikutnya," kata dia.
Sebab itulah Pemprov Jabar akan menggalakkan sosialisasi agar masyarakat memahami dengan baik melalui media sosial, media massa, maupun media informasi seperti billboard milik Pemprov yang tersebar di kabupaten/kota.
Sosialiasi juga dilakukan via aplikasi Sapa Warga, sehingga Ketua RW dapat mengingatkan penerima Kartu Prakerja di lingkungannya untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan nominal yang dianggarkan.
"Tahun ini, kami juga akan mendapatkan data penerima Kartu Prakerja di Jabar dari Kemnaker. Dengan begitu, kami bisa memonitoring dan mendorong penerima untuk mengikuti pelatihan," ujar Taufik.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengimbau kepada peserta Program Kartu Prakerja untuk segera membeli pelatihan di berbagai digital platform yang tersedia.
"Jadi misalnya, kalau teman-teman mendaftar ya segera dimanfaatkan bantuan itu. Sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, kalau satu bulan teman-teman sudah di SK-kan dan dapat SMS, tapi tidak menggunakan, maka sesuai dengan Permenko kita tarik dan kita realokasikan untuk peserta yang lain," ujarnya. (*)