Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Jabar Konsisten dan Tegas Larang Mudik

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat konsisten dalam menegakkan larangan mudik. Pengawasan check point dan titik penyekatan ditingkatkan.

8 Mei 2020 | 19.12 WIB

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, Jabar Konsisten dan Tegas Larang Mudik.
Perbesar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, Jabar Konsisten dan Tegas Larang Mudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO JABAR Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) konsisten memberlakukan larangan mudik selama pandemi Covid-19. Pengawasan di titik-titik penyekatan larangan mudik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pun ditingkatkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menyatakan larangan mudik Idul Fitri tetap berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat, 8 Mei 2020.

Dalam keterangan resmi Humas Jabar, Emil melaporkan, larangan mudik mampu menekan penyebaran Covid-19 di Jabar. Saat ini, sudah tidak ada lagi laporan penularan Covid-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah Covid-19, seperti Bodebek maupun Bandung Raya.

Adapun  beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota, kata Emil, hanya transportasi angkutan barang. Meski begitu, angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa oleh petugas lapangan di titik-titik pengecekan.

"Tapi, kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan," ucapnya.

Dia mengatakan, ada pengecualian jika masuk zona PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). "Dalam peraturannya, gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," ujarnya.

Sejak PSBB Tingkat Provinsi berlaku pada Rabu, 6 Mei 2020, Pemda Provinsi Jabar meningkatkan penjagaan check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar, Hery Antasari, menyatakan pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas.

"Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antar kotanya, tidak diperbolehkan," kata Hery.

Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, kata Hery, di berbagai titik, sudah pihaknya koordinasikan dengan kepolisian dan dishub kabupaten/kota, untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antar kota.

Hery menegaskan, petugas lapangan Dishub dan kepolisian sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga untuk tetap mudik. Di antaranya, dengan memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi.

"Kita sebar luaskan modus-modus mudik ke semua titik penyekatan dan juga check point secara visual. Karena kepolisian dan kami tidak mengalami di semua titik. Dan pengetatan check point dilakukan," ucapnya.

Penegakan hukum sudah diberlakukan. Bagi warga yang terindikasi mudik diminta untuk memutar balik. Per Senin, 4 Mei 2020, 33.686 kendaraan terindikasi mudik dan diminta putar balik.

"Putar balik sudah penegakan aturan. Memutar balikkan sesuai aturan. Kalau sanksi pidana masih kita masih bahas," kata Hery.

Langkah Pemda Provinsi Jabar sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus