Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tak Berani Action kalau King Maker Tak Diopeni

Transkrip percakapan jaksa Pinangki dan pengacara Joko Tjandra mengungkap peran "King Maker." Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia menduga dia merupakan auktor intelektualis dalam kasus suap Joko Tjandra.

22 September 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia mengajukan praperadilan terhadap KPK karena menghentikan penyidikan lanjutan kasus suap Joko Tjandra.

  • Percakapan jaksa Pinangki dan pengacara Joko Tjandra menunjukkan peran seseorang yang disebut King Maker.

  • King Maker diduga merupakan auktor intelektualis dalam kasus suap Joko Tjandra.

JAKARTA - "King Maker" tiga kali muncul dalam rangkaian percakapan WhatsApp jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Kolopaking. Pada periode 2019-2020 itu, mereka sedang mengupayakan terbitnya fatwa Mahkamah Agung agar Joko Tjandra, yang berstatus buron sejak 2009, terbebas dari pidana kasus korupsi Bank Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 14 Desember 2019, Pinangki menyampaikan "Bapak"-nya tidak berani bertindak bila King Maker tidak di-openi—bahasa Jawa yang berarti dirawat. "Nanti Bapak saya akan diserang dan tanpa proteksi," ujar Pinangki. Anita membalas, "Betul, Mbak. Bisa dipahami."

Transkrip percakapan tersebut dibacakan oleh Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. MAKI mengajukan praperadilan dan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi karena menghentikan penyidikan untuk mengungkap King Maker.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAKI telah mengirim bukti percakapan itu ke KPK. Harapannya, bukti percakapan bisa menjadi bahan awal untuk penjerat King Maker, yang disinyalir merupakan auktor intelektualis dalam kasus pengurusan fatwa untuk Joko Tjandra. Namun Ketua KPK Firli Bahuri memilih menghentikan supervisi penyidikan kasus tersebut.

Pinangki, 40 tahun, merupakan Kepala Subbagian Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan yang bertindak sebagai makelar kasus, sedangkan Anita, 58 tahun, adalah pengacara Joko Tjandra. Pinangki mengajukan proposal rencana aksi untuk membebaskan Joko dari jerat hukum. Nilainya US$ 100 juta, sekitar Rp 1,4 triliun. Namun Joko hanya menyetujui US$ 1 juta atau sekitar Rp 140 miliar.

Anita Kolopaking di gedung Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan, Jakarta, 27 Juli 2020. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Setelah sederet komunikasi teks, Pinangki meminta Anita menyampaikan kepada Joko bahwa mereka belum bisa bertindak sebelum dana cair. "Begitu urusan secure, langsung kita semua gerak," kata Pinangki.

Perbincangan yang menyangkut King Maker terus berlanjut pada 4 Maret 2020. "Saya bilang masih tunggu respons dari King Maker. Ini prinsip, Mbak, mau bantu tinggal tunggu dari King Maker," ujar Anita pada pukul 12.02 WIB.

Boyamin mengatakan King Maker berperan sentral dalam suap tersebut. Lewat Anita, Pinangki meminta Joko Tjandra mengikuti keinginan, termasuk menjaga nama King Maker itu. Proposal juga menyebutkan alokasi Rp 7 miliar untuk membeli telepon seluler dan menyewa buzzer untuk melindungi King Maker. "Dugaan saya antara oknum penegak hukum atau oknum politikus," kata dia.

Transkrip percakapan WhatsApp yang mencapai 67 halaman itu banyak menyebut BR dan HA, mengacu pada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung 2012-2017 dan 2017-2022. Kedua nama itu juga disebut dalam dakwaan Pinangki, yang belakangan divonis 4 tahun penjara.

Diduga, sebutan "Bapak" oleh Pinangki di percakapan itu mengacu pada Burhanuddin. Sementara itu, "bapak"-nya Anita adalah Hatta Ali. Baik Burhanuddin maupun Hatta Ali membantah terlibat. "Saya tidak ada sangkut pautnya," kata Burhanuddin, beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Anita, Andi Putra Kusuma, mengatakan "King Maker" semata-mata datang dari ucapan Pinangki. "Tak pernah ada fakta hukum yang menyebutkan Bu Anita mengetahui atau pernah bertemu dengan 'King Maker'," kata Andi Putra.

Sementara itu, pengacara Pinangki, Jefri Moses, mengaku tidak mengikuti gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Dia juga enggan berkomentar soal "King Maker" dalam kasus suap Joko Tjandra ini. "Saya enggak ikutin hal ini," kata dia.

Hingga tenggat tulisan tadi malam, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tak kunjung menjawab upaya konfirmasi soal "King Maker" ini.

Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyatakan bakal mengambil alih kasus jika Kejaksaan Agung tak bisa mengusut auktor intelektualis kasus suap Joko Tjandra. Seorang sumber Tempo menyebutkan bahwa di lingkup internal komisioner KPK sempat terjadi perdebatan. Seorang pimpinan ngotot agar penyidik memburu "King Maker", tapi dia kalah suara dari kolega-koleganya yang menolak pengembangan penyelidikan kasus ini.

Anggota Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, enggan menjelaskan alasan mereka tak menyelidiki dokumen percakapan jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking. "Kami tidak punya kapasitas untuk masuk ke substansi perkara penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum yang lain," kata dia.

AVIT HIDAYAT | MIRZA BAGASKARA (MAGANG)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus