Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan delapan nama calon hakim ad hoc yang bakal menangani perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Para calon itu dinyatakan lolos seleksi dan memenuhi kualifikasi untuk menjalankan tugas sebagai hakim ad hoc pengadilan HAM.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Tioria Pretty Stephanie, mengatakan penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Namun, dengan adanya hakim ad hoc HAM yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung, diharapkan bisa menjadi titik terang dalam penanganan HAM. “Momentum ini seharusnya bisa digunakan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberikan keadilan kepada korban pelanggaran HAM berat,” katanya, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo