Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jawaban Jokowi soal Wacana Kaesang Maju di Pilgub Jakarta

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sempat menyebut Jokowi melarang Kaesang ikut serta dalam dalam pilgub Jakarta.

10 Juni 2024 | 18.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak membenarkan maupun membantah soal dia disebut melarang putranya, Kaesang Pangarep, bertanding di pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta. Jokowi tak berkenan banyak berkomentar mengenai peluang Kaesang di Pilgub Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tanyakan yang mempunyai nama, Kaesang Pangarep,” kata Jokowi saat memberi keterangan pers di salah satu hotel di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut Jokowi melarang Kaesang untuk ikut serta dalam dalam Pilgub Jakarta. Zulhas, sapaan Zulkifli, mengatakan ia sempat bertanya kepada Jokowi usai rapat, bagaimana jika Kaesang maju ke Pilgub Jakarta.

Jokowi, kata Zulhas, tak berharap jika Kaesang maju menjadi pemimpin Jakarta. “Waduh, jangan Pak Zul,' kira-kira begitu,” ujar Zulhas menirukan jawaban Jokowi di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Merespons Zulhas, Kaesang tidak mengiyakan maupun mengelak cerita tersebut. Ketua Umum Partai Solidaritas itu mengatakan pernyataan tersebut hanya versi Zulhas.

“Sudah denger versi cerita saya belum?,” kata Kaesang di Kantor DPP PSI, Jakarta pada Jumat, 7 Juni 2024. Namun, ia tak ingin menceritakan lebih lanjut, "Rahasia," ucapnya.

Kaesang hanya mengatakan proses pendaftaran Pilkada baru dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. Putra bungsu Jokowi itu berharap masyarakat sabar menanti informasih langkah politiknya pada Pilkada 2024, menjelang pendaftaran calon kepala daerah.

Peluang Kaesang untuk mengikuti pilkada terbuka lebar usai Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana, untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah menjadi 30 pada saat pelantikan.

Permohonan yang didistribusikan pada 27 Mei 2024 itu diputuskan dua hari kemudian oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran pemilihan kepala daerah. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka, tapi telah bisa mendaftar setelah MA menambah tafsir baru untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Koalisi sipil hingga pakar membandingkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia 40 tahun, calon presiden dan wakil presiden. Putra sulung Jokowi yang menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (36 tahun), dimungkinkan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dengan penambahan norma punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Aisyah Amira

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus