Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai jawaban kuasa hukum pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin terhadap tuduhan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam gugatannya terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilu sudah cukup jelas dan beralasan. Ia juga menilai permohonan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi kabur sehingga Komisi Pemilihan Umum dan Jokowi-Ma’ruf sulit menjawabnya. "Contohnya, pemohon tidak merinci di mana saja tempat pemungutan suara yang bermasalah," kata Feri, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Feri juga menanggapi kritik kubu Jokowi terhadap perbaikan permohonan Prabowo-Sandi. Ia menilai kritik ini cukup relevan. Sebab, kata dia, perbaikan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin, tim hukum Jokowi-Ma’ruf membacakan jawaban mereka terhadap gugatan Prabowo-Sandi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Dalam jawabannya, tim Jokowi menyatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil penghitungan suara, dan permohonan Prabowo-Sandi tidak jelas. Mereka juga menyatakan perbaikan permohonan pasangan 02 melanggar hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan menilai pemohon mencampuradukkan antara kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Badan Pengawas Pemilu.
Tim hukum Jokowi juga membantah tuduhan bahwa Ma’ruf Amin adalah pejabat badan usaha milik negara (BUMN) karena berposisi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah. Mereka menegaskan posisi Dewan Pengawas Syariah bukan karyawan karena tidak diangkat sebagai karyawan, melainkan hanya rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Mereka sekaligus menepis tudingan bahwa pegawai negeri, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian RI tidak netral dalam pemilu presiden. Mereka justru menganggap Prabowo-Sandi tidak dapat mengurai jumlah kerugian perolehan suara akibat adanya dugaan pegawai negeri yang memihak.
Dengan pelbagai pertimbangan itu, ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi. "Kami memiliki kepercayaan tinggi kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa hasil pemilu presiden ini dengan seadil-adilnya tanpa pengaruh dan tekanan," katanya, kemarin.
Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Margarito Kamis, berpandangan serupa dengan Feri Amsari. Ia menganggap tuduhan Prabowo-Sandi ihwal kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif tidak spesifik. Sebab, kata Margarito, tudingan kecurangan pemilu ini harus disertai bukti penggelembungan maupun penggembosan suara pasangan calon di TPS. "Kalau terjadi kecurangan dan penggelembungan suara, di TPS mana, kapan, oleh siapa, dan bagaimana caranya?" katanya.
Meski tudingan Prabowo-Sandi dinilai kurang spesifik, Margarito mengatakan tim hukum pasangan 02 masih berkesempatan menghadirkan bukti di Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan saat hakim meyakini adanya kecurangan berdasarkan alat bukti yang kuat, terbuka peluang digelar pemilu ulang. "Jika tuduhan tak terbukti, Mahkamah Konstitusi bakal menolak gugatan," katanya.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menilai tanggapan KPU ataupun tim Jokowi-Ma’ruf gagal menjawab gugatan mereka. Bambang juga menganggap KPU dan tim Jokowi gagal memahami persoalan karena tetap mengklaim Ma’ruf bukan pejabat BUMN. "Termohon telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental. Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang perusahaannya bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," katanya.
AVIT HIDAYAT | BUDIARTI UTAMI PUTRI
Gugatan Prabowo
Penetapan KPU soal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak sah karena terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
● Jawaban KPU
Kubu 02 tidak bisa menjelaskan hubungan pelanggaran TSM terhadap perolehan suara pasangan calon.
● Jawaban Jokowi
Pemohon mencampuradukkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu.
Gugatan Prabowo
Ma’ruf Amin melanggar syarat pencalonan karena tidak mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah.
● Jawaban KPU
Ma’ruf tak perlu mundur dari Dewan Pengawas Syariah karena statusnya berbeda dengan komisaris, direksi, pejabat, dan karyawan Bank Syariah.
● Jawaban Jokowi
Ma’ruf bukan pejabat BUMN, serta BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan BUMN.
Gugatan Prabowo
Terjadi manipulasi input data dalam Sistem Penghitungan Suara (Situng) KPU untuk memenangkan Jokowi-Ma’ruf.
● Jawaban KPU
Pencatatan data pada Situng tidak menjadi dasar penghitungan perolehan suara pada tingkat nasional, karena pengelolaan data Situng hanya sebagai alat bantu yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja.
Gugatan Prabowo
Daftar pemilih tetap (DPT) direkayasa.
● Jawaban KPU
KPU memverifikasi semua data DPT dengan melibatkan Bawaslu, serta kubu Prabowo dan Jokowi, yang hasilnya dinyatakan memenuhi syarat.
Gugatan Prabowo
Sebanyak 17,5 juta DPT tidak wajar karena memiliki tanggal lahir sama.
● Jawaban KPU
Pengisian tanggal lahir yang sama merupakan kebijakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan sejak 1970 bagi penduduk yang tidak mengetahui tanggal dan bulan lahirnya.
Gugatan Prabowo
KPU melakukan kecurangan sehingga perolehan suara Prabowo-Sandi nihil di ribuan TPS.
● Jawaban KPU
Pemungutan suara dilakukan secara terbuka. Jika ada masalah, saksi pasangan calon seharusnya melapor.
● Jawaban Jokowi
Tuduhan tersebut tidak disertai dalil yang relevan dan positanya karena tidak mengurai TPS yang harus dilakukan pemilu ulang.
Gugatan Prabowo
Polri, Badan Intelijen Negara, dan pegawai negeri dinilai tidak netral dalam pemilu.
● Jawaban Jokowi
Tuduhan ini dianggap asumtif, tendensius, dan tak berdasar alat bukti yang cukup.
NASKAH : MAYA AYU PUSPITASARI | AVIT HIDAYAT | SUMBER : GUGATAN PRABOWO SUBIANTO-SANDIAGA SALAHUDDIN UNO I JAWABAN KPU
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo