Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jejak Suap di Kedai Bupati

Uang suap di Musi Banyuasin diduga untuk memuluskan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengintaian dilakukan sejak satu bulan lalu.

29 Juni 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedai Tiga Nyonya tempat favorit Pahri Azhari. Di restoran dan galeri yang terletak di pertigaan Jalan Supeno dan Jalan Kartini, Palembang, ini Pahri sering menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Di situ pula Bupati Musi Banyuasin ini menyimpan benda antik milik keluarga.

Tapi, sejak Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan operasi tangkap tangan pada Jumat dua pekan lalu, ia tidak pernah mampir lagi ke sana. "Pak Pahri dan istrinya tidak pernah kelihatan lagi di restoran," kata seorang penjaga kedai.

Pahri tiarap setelah dua pejabat Musi Banyuasin, yakni Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Syamsudin Fei serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Fasyar, ditangkap komisi antirasuah itu.

Keduanya tertangkap basah menyerahkan fulus Rp 2,56 miliar kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin Bambang Karyanto dan anggota DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Adam Munandar.

Menurut pelaksana tugas pemimpin KPK, Johan Budi S.P., serah-terima duit suap itu berlangsung sekitar pukul 20.40 di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang Lebar, Palembang. Uang yang terdiri atas pecahan 50 dan 100 ribuan itu disimpan di dalam tas jinjing merah marun. "Pemberian uang ini diduga berkaitan dengan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2015," kata Johan.

Dari rumah Bambang, tim penyidik membawa mereka ke Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Johan, tim juga membawa empat orang lainnya, yakni sopir dan penjaga keamanan rumah, untuk dimintai keterangan.

Malam itu juga KPK menetapkan Syamsudin, Fasyar, Bambang, dan Adam sebagai tersangka. Adapun sopir dan penjaga rumah dibebaskan. Besok siangnya, empat tersangka ini diterbangkan ke Jakarta. Sementara Syamsudin dan Fasyar ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Bambang dan Adam ditahan di rumah tahanan milik Detasemen Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia di Guntur, Jakarta Selatan.

Tapi rupanya penciuman Komisi tak cuma berhenti pada keempat orang itu. Pada Ahad dua pekan lalu, sejumlah penyidik menggeledah restoran yang dirintis Pahri dan keluarganya. Dikawal personel Brimob, mereka menyisir setiap jengkal rumah panggung dua lantai berwarna kuning kecokelatan itu.

Dari restoran, penggeledahan berpindah ke rumah pribadi Pahri yang terletak tidak jauh dari situ. Empat jam kemudian, petugas KPK membawa keluar sejumlah dokumen yang dimasukkan ke tas travel. Johan menolak menjelaskan isi dokumen yang disita itu.

Dugaan keterlibatan Pahri dalam pusaran suap menguat setelah pada hari yang sama KPK mencegah politikus Partai Amanat Nasional itu bepergian ke luar negeri. "Cegah sudah diberlakukan sejak Minggu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek. Menurut Priharsa, pencegahan diberlakukan agar memudahkan proses penyidikan.

Besok paginya, lima penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pahri di kompleks kantor bupati di Sekayu, Musi Banyuasin, yang jaraknya sekitar tiga jam perjalanan mobil dari Palembang. Menggunakan tiga mobil Toyota Innova hitam, mereka langsung masuk ke ruang kerja bupati yang terletak di lantai dua.

Setelah tiga jam ngubek-ubek ruang kerja Pahri, lima penyidik yang memakai masker dan rompi bertulisan KPK itu menuju kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Dari tempat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen di dalam koper biru. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Yudhi Herzandi ikut menemani selama penggeledahan berlangsung. Ditanyai dokumen apa saja yang disita, Yudhi menolak menjelaskan.

Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan informasi sementara yang diperoleh dari pemeriksaan dan penggeledahan menyebutkan bahwa uang suap yang diserahkan di rumah Bambang itu merupakan hasil iuran. "Siapa saja yang memberikan iuran masih kami dalami," kata Ruki.

Namun Ruki dan Johan juga tidak mau berspekulasi apakah suap ini atas perintah Pahri sebagai bupati. Yang jelas, menurut Johan, lembaganya tak akan surut mengejar siapa inisiator suap itu. Apalagi pemberian fulus Rp 2,56 miliar itu bukan yang pertama. "Ada informasi bahwa sebelumnya sudah ada pemberian, pada Januari atau Februari, yang nilainya miliaran rupiah," ujarnya. Karena itu, kata salah satu penegak hukum di KPK, pengintaian terhadap kasus ini sudah berlangsung sejak satu bulan lalu. Total komitmen yang harus disetor pemerintah daerah Musi Banyuasin kepada anggota Dewan adalah Rp 10-20 miliar.

Untuk mengembangkan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat lain, di antaranya kantor dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kantor Pekerjaan Umum Cipta Karya, kantor Pekerjaan Umum Bina Marga, rumah dinas Syamsudin Fei, dan rumah kos-kosan milik Bambang Karyanto. Komisi antirasuah ini terus mengendus keterlibatan anggota DPRD Musi Banyuasin lainnya.

Ahmad Rivai, salah satu tokoh masyarakat di sana, mengatakan suap ini diduga berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah Musi Banyuasin di masa depan. Soalnya, sebelum kasus suap terungkap, ia mencium gelagat tak sedap di sejumlah proyek pemerintah daerah yang sumber pembiayaannya dari kas daerah. Salah satunya proyek listrik.

Menurut Ahmad, banyak proyek listrik di daerahnya dimenangi oleh perusahaan yang sama. "Ada tujuh paket proyek listrik pemenangnya sama," katanya. Pada 2011, misalnya, perusahaan itu mendapatkan proyek Rp 100 miliar. Tahun berikutnya perusahaan yang sama mendapatkan proyek jaringan listrik pedesaan di Desa Hijrah Mukti, Kecamatan Tungkal Jaya, senilai Rp 3,2 miliar. Perusahaan itu juga memperoleh proyek lain yang totalnya belasan miliar rupiah di Desa Belido, Desa Bangun Harjo, dan Desa Keramat Jaya. Ahmad menengarai perusahaan ini titipan bupati.

Pahri belum bisa dimintai konfirmasi. Ia sering absen dari kantornya dalam beberapa hari terakhir. Ia juga tidak pernah terlihat di rumahnya, baik di rumah Jalan Supeno maupun di rumah Villa Bangun Indah, Sukabangun I. Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Solekhan, atasannya belum bisa dimintai keterangan karena masih menunggu proses hukum yang menyeret dua anggota stafnya. "Kami persilakan KPK bekerja," kata Solekhan.

Gara-gara kasus ini, Gerindra berencana memecat Adam Munandar. Wakil Ketua Umum Gerindra Bidang Hukum dan Advokasi Sufmi Dakso Ahmad mengatakan mahkamah partai akan segera bersidang untuk mencabut hak Adam. Gerindra juga tak akan memberi bantuan hukum kepada Adam. "Dia tertangkap tangan, jadi sudah pasti bersalah," kata Sufmi.

Langkah lebih maju ditempuh PDI Perjuangan. Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan M. Giri Ramadha N. Kiemas, partainya memutuskan memecat Bambang dua hari setelah ia tertangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut. Giri juga mengatakan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka.

Meski begitu, nama dan foto Adam masih terpampang di struktur Fraksi Gerindra di kantor DPRD Musi Banyuasin. Nama Bambang Karyanto sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan juga masih dipajang di pintu kaca ruang kerjanya.

Yandhrie Arvian, Parliza Hendrawan (Palembang, Sekayu), Muhamad Rizki (Jakarta), Indri Maulidar (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus