Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jemaah Bisa Tarik Dana Haji tanpa Kehilangan Status

Pemerintah menyatakan jemaah dapat menarik setoran pelunasan dana haji tanpa kehilangan status keberangkatan sebagai calon jemaah haji. Diprioritaskan untuk tahun depan.

5 Juni 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Jemaah dapat menarik setoran pelunasan dana haji tanpa kehilangan status keberangkatan sebagai calon jemaah haji.

  • Dana disimpan dan diinvestasikan di bank-bank syariah.

  • Pemerintah membantah jika dikatakan pembatalan keberangkatan sebagai keputusan yang terburu-terburu.

JAKARTA – Kementerian Agama memberikan kompensasi kepada calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini. Kementerian menyatakan jemaah dapat menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tanpa kehilangan status calon jemaah haji. “Jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada 1443 H/2022 M,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ramadan menjelaskan, calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BPIH dapat mengajukan permohonan untuk menarik setoran pelunasan. Pemerintah mengatur tata cara pengembalian setoran lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan keputusan Menteri Agama itu, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Tahapan tersebut, antara lain calon jemaah haji mengajukan permohonan secara tertulis. Permohonan akan diproses dari tempat calon jemaah haji mengajukan permohonan hingga ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini. Alasannya, memprioritaskan keselamatan jiwa akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung, terutama di Indonesia dan Arab Saudi. Pemerintah juga mempertimbangkan bahwa pemerintah Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji. Pertimbangan lain adalah perlunya waktu bagi Indonesia mempersiapkan pelayanan jemaah haji.

Dampak pembatalan tersebut, di Medan, Sumatera Utara, misalnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat, Syahrul Wirda, mengatakan ada 7.000-8.000 calon anggota jemaah haji yang tertunda keberangkatannya. Dia mempersilakan calon jemaah mengambil uang biaya perjalanan ibadah haji yang sudah sempat disetorkan akibat pembatalan keberangkatan itu. “Namun kami mengimbau agar tidak mengambil kembali uangnya karena akan menunggu 20 tahun lagi jika mendaftar hari ini," ujar dia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR membahas perkembangan persiapan penyelenggaraan ibadah haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2 Juni 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja.

Wirda menegaskan, pemerintah menjamin uang calon jemaah haji tidak akan hilang meski keberangkatannya ditunda karena dampak pandemi Covid-19. Pemerintah belum dapat memastikan sampai kapan penundaan keberangkatan tersebut berakhir. Kantor Kementerian Agama wilayah Sumatera Utara, kata Wirda, sudah mensosialisasi Keputusan Menteri Nomor 660 Tahun 2021 itu agar tidak disalahartikan.

ES, calon anggota jemaah haji asal Sumatera Utara, menuturkan hanya bisa pasrah karena tidak bisa berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Dia sedang mempertimbangkan untuk mengambil kembali uang yang sudah disetorkan melalui salah satu biro perjalanan haji. "Sudah dua tahun enggak jadi naik haji. Saya bingung mau mengambil uang atau menunggu sampai pemerintah memberikan izin berangkat,” ujar calon anggota jemaah haji yang enggan menyebutkan identitas dan hanya menyebutkan inisialnya tersebut kepada Tempo, kemarin.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini akan diprioritaskan untuk keberangkatan pada tahun depan. "Jemaah haji, baik reguler maupun haji khusus, yang sudah melunasi biaya perjalanan haji pada 1442 Hijriah atau 2021 Masehi akan menjadi jemaah pada penyelenggaraan tahun depan," ujar Yaqut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Anggito Abimanyu, memastikan dana calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini aman. Menurut dia, dana tersebut diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah, serta dikelola dengan prinsip syariah yang aman.

Anggito mengungkapkan, pada 2020, sebanyak 196.965 calon anggota jemaah haji reguler sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji, dengan dana terkumpul baik setoran awal maupun setoran lunas adalah Rp 7,05 triliun. Kemudian calon jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan ada 15.084 orang, sehingga terkumpul dana baik setoran awal maupun setoran lunas sebanyak US$ 120,67 juta.

Pada tahun ini, Anggito mengatakan, ada 569 calon anggota jemaah atau 0,29 persen yang menarik setoran dana haji. Kemudian calon anggota jemaah haji khusus yang menarik setoran dana haji ada 162 orang. "Jadi, 1 persen jemaah yang membatalkan. Terima kasih karena sudah mempercayakan kepada Kementerian Agama dan kami untuk mengelola dana tersebut," katanya.

Kementerian Agama memastikan keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji diambil berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, maupun waktu persiapan. “Tidak benar jika dikatakan keputusan ini terburu-buru,” ujar plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi, lewat keterangan tertulis, kemarin.

Dia menjelaskan, pemerintah sudah membahas pembatalan ini, baik dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Khoirizi, Kementerian Agama tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan, sejak Desember 2020, Kementerian sudah mempersiapkan pelaksanaan sekaligus merumuskan mitigasinya. “Beragam skenario sudah disusun, dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50%, 30%, 25%, sampai 5%,” ujar dia.

Bersamaan dengan itu, Khoirizi menjelaskan, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri. Persiapan layanan dalam negeri, misalnya terkait dengan kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik. Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk skema penerapan protokol kesehatan haji. “Semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi,” ujar dia.

Khoirizi melanjutkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi Saleh Benten pada pertengahan Januari 2021. Menteri Yaqut Cholil Qoumas juga bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi Esam Abid Althagafi dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji. “Namun pemerintah Saudi belum juga memberikan keputusan perihal kuota untuk jemaah haji Indonesia,” ujar dia.

Sementara itu, kata Khoirizi, berdasarkan simulasi Tim Mitigasi Haji Kementerian Agama, tenggat persiapan penyelenggaraan haji telah melewati batas akhir. Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari. “Pandemi masih mengancam jiwa. Pemerintah Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian. Kami lebih mengutamakan keselamatan jemaah dan memutuskan tidak memberangkatkan,” ujar Khoirizi.

FRISKI RIANA | SAHAT SIMATUPANG | DEWI NURITA | MAYA AYU PUSPITASARI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus