Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jemaah Haji Ini Dideportasi dari Arab Saudi karena Pernah Kabur saat Jadi PMI

Calon haji tersebut pernah kabur saat bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi karena tidak cocok dengan majikannya.

8 Mei 2025 | 09.03 WIB

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Sekitar 2,6 juta umat muslim mengunjungi dua tempat paling suci di Mekkah dan Madinah untuk melaksanakan ibadah haji. REUTERS/Mohammed Salem
Perbesar
Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Sekitar 2,6 juta umat muslim mengunjungi dua tempat paling suci di Mekkah dan Madinah untuk melaksanakan ibadah haji. REUTERS/Mohammed Salem

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang jemaah haji embarkasi Lombok asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sandri Mursidin, dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal itu terjadi karena Sandri memiliki catatan buruk keimigrasian. Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB Lalu Muhammad Amin membenarkan hal tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan nomor paspor X4582164, Mursidin dideportasi karena memiliki catatan imigrasi saat bekerja di Arab Saudi tahun 2019 silam," ujarnya pada Rabu, 7 Mei 2025

Amin menjelaskan calon haji tersebut pernah kabur saat bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi karena tidak cocok dengan majikannya, sehingga visa yang bersangkutan ditahan oleh pemerintah di sana.

"Akibat dari pelanggaran tersebut, namanya masih tercatat dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi," ungkapnya.

Menurut dia, Mursidin berangkat bersama kelompok terbang (Kloter) 4 pada Minggu, 4 Mei 2025. Namun sesaat tiba di Madinah, Mursidin langsung diamankan oleh petugas Arab Saudi.

"Calon haji ini diamankan karena memiliki catatan. Jadi masih masuk black list, sehingga pada saat haji visanya terdeteksi masuk blacklist, daftar hitam," kata Amin.

Menurut dia, masa black list visa di Arab Saudi berlaku 10 tahun sehingga calon haji tersebut tidak diperkenankan masuk Arab Saudi untuk berhaji sebelum masa daftar hitamnya berakhir.

Amin mengatakan yang bersangkutan telah diterbangkan untuk kembali ke Tanah Air dan telah tiba di Lombok pada Selasa, 6 Mei. "Saat ini sedang dalam pendampingan oleh petugas dari Kemenag Kota Mataram," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus