Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

JK Soal Gugatan Masa Jabatan Wapres: Jangan Diputus Jam 12 Malam

Wakil Presiden JK berharap MK memutus uji materi masa jabatan wapres sebelum 10 Agustus, hari terakhir pendaftaran capres-cawapres.

2 Agustus 2018 | 15.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutus hasil uji materi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelum pendaftaran pemilihan presiden (Pilpres) sebelum 10 Agustus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal tersebut sebagai hari terakhir pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mudah-mudahan sebelum tanggal 10 Agustus. Mau jam 10 pagi silakan. Yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujarnya sambil tertawa dalam acara diskusi Business Lunch di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.

Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Perindo mempermasalahkan pasal ini, yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Gugatan ini menjadi sorotan karena JK ikut menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.

JK mengatakan ingin meminta penafsiran hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab, ada perbedaan pendapat di masyarakat mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sebagian masyarakat menilai jabatan presiden dan wakil presiden bisa diisi lebih dari dua kali asalkan tidak berturut-turut.

Menurut JK, keterlibatannya dalam uji materi masa jabatan wapres dipengaruhi banyak orang yang menginginkannya maju lagi sebagai wakil presiden. "Banyak pembicaraan awal yang kemudian meminta saya melakukan hal tersebut, tapi tentu sangat tergantung penafsiran dari MK," kata JK.

JK mengatakan, putusan MK akan menentukan langkahnya di Pilpres mendatang. "Apakah maju atau tidak, memang sangat tergantung keputusan MK yang tidak tahu kapan," katanya. Menurut JK, keputusan untuk maju lagi sebagai calon wakil presiden juga akan bergantung kepada Presiden Joko Widodo. "Itu pun sangat tergantung dari Pak Jokowi bagaimana penilaian akhirnya akibat situasi yang seperti ini," ujar dia.

JK mengaku banyak pihak memintanya maju lagi sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang. Salah satu yang meminang adalah Presiden Joko Widodo sendiri. Meski dia berniat untuk beristirahat, JK menyatakan bersedia mengorbakan rencana pensiunnya jika bangsa membutuhkan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus