Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Diminta Tegur Pejabatnya yang Pelihara Satwa Langka

Koalisi Peduli Satwa Dilindungi mengeluarkan petisi meminta Presiden Jokowi menegur pejabatnya yang memelihara satwa langka.

25 November 2017 | 16.47 WIB

Petugas Unit V Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengangkat hariamau dahan saat gelar barang bukti kejahatan membeli dan memelihara satwa langka di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 April 2017. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Petugas Unit V Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengangkat hariamau dahan saat gelar barang bukti kejahatan membeli dan memelihara satwa langka di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 April 2017. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah petisi atas nama Koalisi Peduli Satwa Dilindungi Indonesia mengkritik sejumlah pejabat yang memelihara satwa langka  yang dilindungi. Koalisi itu menyayangkan sikap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya selaku bagian dari pemerintahan yang melarang memelihara satwa yang dilindungi malah bertindak sebaliknya. Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, dan anggota DPR Bambang Soesatyo juga tak luput dari sorotan koalisi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Katanya sih, pejabat-pejabat ini sudah punya izin. Tapi apa betul begitu? Menurut hasil investigasi majalah Tempo edisi 4447/20-26 “Main Satwa Pejabat Kehutanan” justru sebaliknya," tulis koalisi tersebut di situs change.org.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koalisi ini mencatat berdasarkan investigasi Tempo, Siti Nurbaya memelihara merak hijau, kakatua jambul kuning dan bayan di rumahnya. Hal itu dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Peraturan tersebut juga telah dijabarkan secara jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 terkait jenis satwa yang dilindungi dan mekanisme perizinan yang ketat.

"Dengan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki, perkara mendapat izin mungkin bukan masalah sulit buat para pejabat. Tapi selain itu, apakah etis pejabat negara yang mestinya beri teladan malah “melindungi” satwa langka di halaman rumah sendiri?," lanjut koalisi tersebut.

Adapun seperti dikutip dari investigasi Majalah Tempo, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepolisian mengaku sering menemui jalan buntu saat menelusuri hasil sitaan satwa dilindungi. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Bambang Dahono Adji mengatakan satwa-satwa itu banyak berasal dari pasar gelap. Banyak pula satwa yang berasal dari barter ilegal para pemilik izin. Modus yang paling lazim adalah tak utuh melaporkan jumlah kelahiran satwa dilindungi di penangkaran mereka. “Sebagian lagi diserahkan ke pihak lain secara ilegal,” ujarnya.

Oleh karena itu, Koalisi Peduli Satwa Dilindungi Indonesia meminta Menteri LHK, Siti Nurbaya dan pejabat dalam video yang dikeluarkan oleh tim investigasi Tempo untuk meminta maaf kepada publik dan menyerahkan satwa langka yang mereka pelihara kepada pihak yang berwenang, secara terbuka di hadapan publik.

"Pak Jokowi harus buat surat edaran / teguran keras ke pejabat-pejabat di level Menteri dan Gubernur agar tidak pelihara satwa dilindungi," katanya.

Baca selengkapnya investigasi Tempo soal satwa liar di vila pejabat di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus