Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat menghormati putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan napi korupsi untuk maju dalam pemilihan legislatif atau menjadi caleg. Jokowi mengatakan pemerintah tidak akan melakukan intervensi atas putusan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Putusan MA harus dihormati,” kata Jokowi seusai meninjau latihan atlet Asian Para Games di Solo Baru, Sabtu, 15 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan mantan napi korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan napi korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
Jokowi mengatakan putusan itu merupakan ranah yudikatif sehingga pemerintah tidak akan ikut campur. Lagipula, ia yakin bahwa masyarakat saat ini sudah lebih cerdas dan matang dalam menentukan pilihannya. “Masyarakat pasti akan melihat rekam jejak,” kata dia.
Mengenai usulan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk menandai caleg yang berstatus napi korupsi, Jokowi menyatakan setuju. “Dari dulu kan sudah saya bilang,” kata dia. Jokowi memang pernah juga mengusulkan hal tersebut saat polemik PKPU tersebut muncul.