Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jokowi Naikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Begini Perubahannya

Salah satu yang berubah dari Kepres yang ditandatangani Jokowi adalah BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi jemaah haji reguler.

4 Juni 2022 | 09.50 WIB

Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi haji Jakarta - Pondok Gede menunggu keberangkatan menuju Bandara Soekarno - Hatta di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu 4 Juni 2022 dini hari. Sebanyak 389 jemaah calon haji asal DKI Jakarta yang tergabung dalam kloter 1 embarkasi haji Jakarta - Pondok Gede diberangkatkan menuju tanah suci Arab Saudi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi haji Jakarta - Pondok Gede menunggu keberangkatan menuju Bandara Soekarno - Hatta di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu 4 Juni 2022 dini hari. Sebanyak 389 jemaah calon haji asal DKI Jakarta yang tergabung dalam kloter 1 embarkasi haji Jakarta - Pondok Gede diberangkatkan menuju tanah suci Arab Saudi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah ketentuan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji alias BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Salah satu yang berubah adalah BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jemaah haji reguler.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair," demikian bunyi poin pertimbangan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 2 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Masyair adalah layanan saat puncak ibadah haji atau wukuf di Arafah. Tahun ini, pemerintah Arab Saudi menetapkan sistem paket layanan masyair senilai 5.656,87 riyal (SAR) atau sekitar Rp 21 juta per jemaah.

Padahal, awalnya Kementerian Agama mematok biaya layanan masyair hanya sebesar 1.531,02 SAR atau setara Rp 5,8 juta per anggota jemaah. Layanan masyair ini berupa layanan perjalanan dan akomodasi selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menjelang dan sesudah wukuf.

Sebelumnya, Jokowi menetapkan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi sebesar Rp 4,2 triliun. Besaran ini tertuang di Kepres Nomor 5 Tahun 2022, yang baru diteken Jokowi pada 29 April lalu.

Lalu dalam Diktum Kesepuluh pada Kepres Nomor 8, Jokowi mengubah besaran ini menjadi Rp 5,3 triliun. Kepres ini langsung berlaku saat ditetapkan, yaitu 2 Juni kemarin.

Sumber BPIH

Sebagai informasi, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelanggaraan ibadah haji. BPIH ini berasal dari lima sumber.

1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yaitu adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

3. Nilai manfaat, yaitu dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

4. Dana Efisiensi, yaitu dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

5. Sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepres 8 yang baru saja diterbitkan Jokowi sama sekali tidak mengubah besaran Bipih yang bersumber dari Jemaah Haji, yang ditetapkan di Diktum Kelima Kepres 5. Sehingga, biaya dari jemaah haji di setiap embarkasi tak berubah sama sekali.

Sebaliknya, perubahan dilakukan pada Diktum Keenam, yaitu soal besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah atau PHD dan Pembimbing KBIHU. PHD adalah petugas yang bertugas membantu petugas kloter dan biaya operasionalnya dari APBD.

Sementara, KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan ibadah umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri. Ini adalah biro penyelenggara haji di luar pemerintah, yang biasa dikenal masyarakat.

Sebagai contoh, Bipih yang bersumber dari PDH dan Pembimbing KBIHU di embarkasi Aceh naik. Dari semula Rp 77,5 juta menjadi 93,6 juta. Bipih di embarkasi Jakarta (Pondok Gede) naik dari Rp 81,7 juta menjadi Rp 97,9 juta.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus