Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Nilai Pilkada 2024 Sangat Demokratis, Banyak Pilihan Calon Kepala Daerah

Presiden Jokowi merespon soal pelaksanaan pilkada 2024 yang diramaikan juga dengan revisi UU Pilkada.

28 Agustus 2024 | 13.06 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada acara penyerahan bonus kepada kontingen Indonesia yang berlaga di Olimpiade Paris 2024 di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024. Presiden Jokowi menyerahkan uang bonus senilai  Rp6 miliar yang akan dibagi kepada masing-masing atlet peraih medali emas dan Rp1,65 miliar untuk atlet peraih perunggu di Olimpiade Paris 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perbesar
Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada acara penyerahan bonus kepada kontingen Indonesia yang berlaga di Olimpiade Paris 2024 di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024. Presiden Jokowi menyerahkan uang bonus senilai Rp6 miliar yang akan dibagi kepada masing-masing atlet peraih medali emas dan Rp1,65 miliar untuk atlet peraih perunggu di Olimpiade Paris 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai perhelatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 saat ini berlangsung sangat demokratis. Hal itu diungkap Jokowi saat ditanya tentang banyaknya wajah baru calon kepala daerah yang bermunculan di berbagai daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pilkada tahun ini sangat demokratis, banyak pilihan (calon kepala daerah)," kata Jokowi di sela meresmikan Klinik Ibu dan Anak di RSUP dr Sardjito Yogyakarta, Rabu 28 Agustus 2024.

Jokowi melihat partai-partai politik dalam membangun koalisi dalam memenangkan Pilkada di daerah juga cukup dinamis. "Untuk koalisi, partai-partai juga saling silang, tergantung kalkulasi, hitung-hitungannya, mekanisme, proses, saya yakin mereka pasti punya itu," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Momentum Pilkada serentak 2024 ini sempat diwarnai dengan polemik revisi Undang-undang Pilkada yang ujungnya memicu demonstrasi besar besaran di berbagai daerah. Gelombang demonstran muncul sepekan terakhir saat Badan Legislatif DPR berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melakukan revisi, terutama untuk putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PPU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah, di mana calon gubernur atau calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan MK menyatakan persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum penetapan paslon, bukan sejak pelantikan. Sedangkan putusan Nomor 70/PPU-XXII/2024 terkait ketentuan ambang batas pencalonan yang mensyaratkan pengajuan pasangan calon di pilkada berdasarkan perolehan suara sah yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT.

Upaya DPR menganulir putusan MK terutama soal syarat usia minimal calon kepala daerah diduga publik untuk memuluskan jalan putra Jokowi yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024.

Hingga pada akhirnya upaya anulir putusan MK oleh DPR itu tak terealisasi pasca gelombang massa mengecam manuver itu lewat demonstrasi di berbagai daerah.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus