Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Andap BudhI Revianto

Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto hingga satu tahun ke depan.

5 September 2024 | 22.47 WIB

Presiden Jokowi perpanjang Masa Jabatan 5 Pj Gubernur Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali. Istimewa
Perbesar
Presiden Jokowi perpanjang Masa Jabatan 5 Pj Gubernur Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto. Perpanjangan masa jabatan itu ditandai dengan keluarnya surat Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"SK saya terima dari Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian," kata Andap kepada Tempo, Kamis, 5 September 2024. Penyerahan surat dilakukan di Gedung A Kemendagri, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Kepres tersebut tertulis bahwa perpanjangan masa jabatan pria berpangkat Komisaris Jenderal itu paling lama satu tahun terhitung mulai 5 September 2024. Andap mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kepercayaan yang diamanahkan padanya itu.

Andap kini masih tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Ia dilantik sebagai Pj Gubernur Sultra sejak September 2023 lalu.

Andap mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan oleh Tito Karnavian dalam sambutannya. Yang pertama penjabat gubernur diminta untuk mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada 2024 agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar dan kondusif.

Yang kedua adalah soal berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindaklanjuti dengan baik. Misalnya soal pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka, dan sebagainya.

Yang terakhir, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti larangan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus