Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto. Perpanjangan masa jabatan itu ditandai dengan keluarnya surat Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"SK saya terima dari Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian," kata Andap kepada Tempo, Kamis, 5 September 2024. Penyerahan surat dilakukan di Gedung A Kemendagri, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam Kepres tersebut tertulis bahwa perpanjangan masa jabatan pria berpangkat Komisaris Jenderal itu paling lama satu tahun terhitung mulai 5 September 2024. Andap mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kepercayaan yang diamanahkan padanya itu.
Andap kini masih tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Ia dilantik sebagai Pj Gubernur Sultra sejak September 2023 lalu.
Andap mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan oleh Tito Karnavian dalam sambutannya. Yang pertama penjabat gubernur diminta untuk mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada 2024 agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar dan kondusif.
Yang kedua adalah soal berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindaklanjuti dengan baik. Misalnya soal pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka, dan sebagainya.
Yang terakhir, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti larangan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.