Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengomentari peluang putra bungsunya Kaesang Pangarep dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Jokowi mengatakan dia telah merestui Kaesang di wilayah mana pun untuk mengikuti kontestasi politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ya di Jawa Tengah bagus, di Jakarta juga bagus karena ini kan semua wilayah Indonesia,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kaesang masuk bursa pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. Ketua Umum Partai Solidaritas itu juga santer dikabarkan akan berduet dengan politikus Golkar Ridwan Kamil, eks Gubernur Jawa Barat.
Namun Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto belakangan mengusulkan nama pengusaha 'bos jalan tol' Jusuf Hamka untuk bertarung di Pilgub DKI. Airlangga menyampaikan ide ini usai menerima Kaesang di DPP Golkar pada Kamis 11 Juli 2024.
"Untuk Ridwan Kamil ini masih kami evaluasi, kami masih bicara dengan partai-partai pendukung di KIM," kata Airlangga usai bertemu Kaesang.
Belakangan nama Kaesang juga masuk dalam kandidat potensial untuk Pilgub Jawa Tengah. Teranyar, Indikator Politik Indonesia pada 7 Juli 2024, menunjukkan Kaesang unggul di simulasi semi terbuka 20 nama calon, simulasi 10 nama, dan simulasi delapan nama.
Dalam simulasi semi terbuka 20 nama calon, Kaesang unggul tipis dari Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Kaesang mendapat elektabilitas 17,7 persen, sedangkan Luthfi 15,6 persen.
Sebelumnya Jokowi mengatakan Jokowi hanya memberikan restu kepada putranya Kaesang Pangarep untuk maju pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Jokowi menyampaikan ini saat menanggapi soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi putusan Mahkamah Agung tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Tugasnya orang tua itu hanya mendoakan," kata Jokowi.
Adapun PKPU membuka jalan bagi Kaesang untuk maju pilkada. Sebab aturan itu memungkinkan kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat dilantik. Aturan sebelumnya mengharuskan calon kepala daerah berusia 30 saat mendaftar.
Kaesang akan berusia 30 tahun saat pemerintah melantik kepala daerah pada Januari 2024. Anak bontot Jokowi itu baru akan berulang tahun pada 25 Desember, sementara pendaftaran pilkada akan dimulai pada Agustus 2024.
Pilihan editor: Biaya Kuliah Jalur Mandiri IPB University 2024 Jenjang D4 dan S1