Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Tak Setuju TWK Dijadikan Dasar untuk Berhentikan 75 Pegawai KPK

Jokowi meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak dijadikan dasar untuk memutuskan

17 Mei 2021 | 15.28 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam acara peresmian pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. ANTARA/BPMI Setpres/Lukas
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam acara peresmian pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. ANTARA/BPMI Setpres/Lukas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK. Ia meminta agar 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja diberhentikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes," kata Jokowi dalam pernyataanya, Senin, 17 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TWK ini dibuat sebagai salah satu syarat peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan status ini, kata Jokowi, adalah bentuk upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Namun ia menegaskan TWK tak bisa dijadikan dasar penilaian begitu saja.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki lewat pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah perbaikan di level individual maupun organisasi," kata Jokowi.

Ia pun mengatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses peralihan pegawai KPK mnejadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes dengan prinsip-prinsip yang saya sampaikan tadi," kata Jokowi.

Baca: Dianggap Liberal Tak Lolos TWK, Direktur KPK: Orang Baru Berpikir Sudah Dihukum

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus