Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken surat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024 pada 22 Juli 2024. Aturan ini memuluskan kewenangan Menteri Investasi memberi izin organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salinan Perpres itu bisa dilihat di JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 23 Juli 2024. Perpres Nomor 76 Tahun 2024 dibuat atas perubahan Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terlebih dahulu diteken Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada tiga angka yang ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama 5a, soal Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Kedua 5b, soal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) - sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga 6a, soal Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam (WUPK) wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 secara jelas menyatakan WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” bunyi pasal 5a ayat 1.
Aturan ini menyebut penawaran WIUPK berlaku lima tahun sejak perpres berlaku. Untuk mengurus perpres itu, pemerintah membentuk satuan tugas yang diketuai Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal. Menteri Investasi, yang saat ini dijabat Bahlil Lahadalia, diberi wewenang untuk melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Setelah pemberian izin tambang, ormas keagamaan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS). Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melarang ormas keagamaan memindahtangankan saham di badan usaha yang mendapat izin tambang. Ormas Keagamaan juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelumnya sudah dijanjikan mendapatkan izin tersebut. Adapun sejumlah ormas keagamaan lain menolak pemberian IUP tambang.
Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi