Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur fleksibilitas soal hari kerja dan tempat kerja ASN, pada Rabu, 12 April 2023, . Kebijakan itu mengatur salah satunya soal ASN yang dapat work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Dikutip laman setkab.go.id, peraturan ini diteken pada dasarnya memiliki tujuan meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN, baik instansi pusat maupun daerah, serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Berikut adalah poin-poin pentingnya:
Hari dan Jam Kerja
- Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
- Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Work From Anywhere (WFA)
- Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
- ASN yang bekerja secara fleksibel wajib memenuhi aturan jumlah jam kerja per pekan, yakni 37 jam 30 menit sepanjang lima hari per minggu atau Senin-Jumat. Jumlah jam kerja itu tak termasuk jam istirahat.
Pilihan Editor: Presiden Jokowi Teken Perpres Baru Soal Jam Kerja ASN Bisa Kerja Fleksibel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini