Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK. Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Agustus 2023 tersebut, salah satu alasan pemberian tunjangan karena terjadinya penurunan penghasilan para pegawai KPK yang telah menjadi ASN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan soal tunjangan kepada pegawai KPK itu juga tertuang dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat (2) tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. "Menetapkan: Peraturan Presiden Tentang Tunjangan Khusus Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK," bunyi keputusan dalam Perpres yang Tempo kutip pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam peraturan tersebut, tunjangan merupakan penghasilan bulanan bagi para pegawai KPK. Tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan kinerja. Soal besaran tunjangan yang didapatkan oleh para pegawai KPK itu dihitung oleh pejabat pembina kepegawaian KPK dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB.
Dalam beleid tersebut, pemberian tunjangan khusus berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk PNS di jabatan fungsional Jaksa, PNS, dan anggota Polri yang bertugas di KPK. "Apabila total penghasilan pada jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari total penghasilan pada jabatan sebelumnya, pegawai tersebut diberikan selisih penghasilan sebesar penghasilan yang diterima pada jabatan sebelumnya dikurangi penghasilan pada jabatan baru," bunyi Pasal 4 Ayat (2) pada Perpres tersebut.
Berikut ini merupakan rentang besaran tunjangan kinerja para pegawai KPK yang diberikan berdasarkan kelasnya:
1. Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
2. Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
3. Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
4. Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
5. Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
6. Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
7. Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
8. Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
9. Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
10. Kelas Jabatan 8: Rp 4.565.150
11. Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
12. Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
13. Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
14. Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
15. Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
16. Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
17. Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250