Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2024, tentang pengangkatan Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus Presiden Untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keppres itu telah diteken Jokowi pada 11 Juni 2024. Ari menjelaskan Bambang mempunyai tugas mendorong masuknya investasi asing di IKN, membantu pelaksanaan market sounding pembangunan IKN dalam pertemuan ekonomi bilateral maupun internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Serta melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan kerjasama internasional pembangunan IKN yang diberikan oleh Presiden,” kata Ari melalui pesan singkat pada Kamis, 13 Juni 2024.
Bambang Susantono mundur sebagai Kepala Otorita IKN sebagaimana diumumkan Istana Kepresidenan pada Senin, 3 Juni 2024. Menteri Sekretaris Negara Pratikno tidak menjelaskan detail alasan mengapa Bambang dan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe mundur dari penugasannya.
Jokowi juga tak ingin membeberkan secara rinci mengapa Bambang mundur dari posisinya sebagai Kepala Otorita IKN. "Karena alasannya, alasan pribadi," kata Presiden usai meninjau lokasi lapangan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 5 Juni 2024
Mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe menguak problem IKN yang selama ini tak terungkap. Dari eksekusi anggaran, konflik sosial, hingga belum masuknya investasi asing ke megaproyek Jokowi.
Dalam keterangan di IKN pada Rabu, 5 Juni 2024, Jokowi mengatakan tidak ada masalah dengan mundurnya Bambang, termasuk terhadap dampaknya pada investasi. Pemerintah Jokowi mengklaim pembangunan tahap pertama mencapai 90 persen dan saat ini tengah fokus untuk mempersiapkan upacara 17 Agustus yang akan digelar di Ibu Kota Nusantara.
Kini posisi Plt. Kepala Otorita IKN diisi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Sementara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni diberi tugas menjadi Wakil Kepala Otorita IKN.