Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

JPPR Menilai Ada Kelemahan dalam Proses Pembentukan DKPP oleh DPR

JPPR melihat masih ada kelemahan dalam proses pembentukan DKPP oleh DPR karena salah satu calon anggota terindikasi terlibat kasus korupsi.

14 Juni 2022 | 21.45 WIB

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menerima "Penyerahan Sertifikat Penghargaan atas Dukungan dan Koordinasi Lembaga yang Sangat Baik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI".
Perbesar
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menerima "Penyerahan Sertifikat Penghargaan atas Dukungan dan Koordinasi Lembaga yang Sangat Baik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melihat masih ada kelemahan dalam proses pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Hal ini didasari oleh dipilihnya salah satu nama calon anggota DKPP oleh DPR, padahal yang bersangkutan masih  menjabat komisioner KPU provinsi dan terindikasi terseret kasus korupsi.

“Tentu hal tersebut bertentangan dengan tugas dan wewenang DKPP mengenai penegakan kode etik penyelenggara pemilu untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas,” kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu.

Harusnya DPR, kata Aji, dalam proses penunjukannya dilakukan dulu proses tracking  bekerjasama dengan KPK. Jika DPR terbebani oleh proses kerja selektif dalam penunjukan DKPP, maka perlu adanya revisi Undang-Undang No. 7/2017 (UU Pemilu) mengenai pemilihan anggota DKPP dan dilaksanakan oleh tim seleksi.

Mengacu pada UU Pemilu, tutur dia, mekanisme pembentukan atau pemilihan anggota DKPP berbeda dengan pemilihan anggota Bawaslu dan anggota KPU, meskipun sama-sama penyelenggara pemilu.

“Pemilihan anggota DKPP diisi oleh tujuh unsur anggota, di antaranya satu orang ex officio dari unsur KPU, satu orang ex officio dari unsur Bawaslu, dan lima orang tokoh masyarakat," katanya.

Dalam hal ini anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak dua orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak tiga orang. “Semua usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur sebagimana yang dimaksud diajukan kepada Presiden,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selanjutnya, kata Aji Pangestu, pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur Bawaslu dan KPU ditetapkan dengan keputusan Presiden. JPPR berpandangan, untuk menjaga integritas dan kemandirian DKPP yang merupakan penyelenggara pemilu, DPR perlu melakukan langkah-langkah antara lain membahas lebih dalam terlebih dahulu nama calon anggota DKPP yang pernah terseret kasus dugaan korupsi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

DPR juga harus mengganti calon anggota DKPP yang terindikasi terlibat kasus korupsi. JPRR juga mendesak Komisi II berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti KPK dan Polri, untuk memastikan calon anggota DKPP yang ditunjuk tidak pernah korupsi ataupun melakukan pelanggaran hukum lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

MUTIA YUANTISYA

Baca Juga: DKPP Pulihkan Nama Baik 27 Penyelenggara Pemilu 2019

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus