Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jual-Beli Perkara Jaksa Puji

Empat kasus diusut ulang menyusul terkuaknya suap jaksa di Bondowoso. Jual-beli perkara marak di institusi penegak hukum.

17 November 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengambil alih penanganan empat kasus dugaan korupsi yang selama ini ditangani Kejaksaan Negeri Bondowoso. Kejanggalan pada mandeknya empat kasus tersebut mencuat setelah KPK membongkar kasus dugaan suap penghentian perkara yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan empat perkara yang tengah diusut ulang tersebut meliputi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso, pembangunan gedung rehabilitasi puskesmas di Wringin, pembangunan gedung puskesmas di Botolinggo, dan rekonstruksi ruas jalan Krajan, Landungsari. "Bersama Kejaksaan Agung, kami akan mendalami dan mengembangkannya. Kalau ada bukti yang cukup, kami akan tangani," kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 16 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin, KPK menetapkan Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai tersangka penerima suap. Dua tersangka lain yang diduga sebagai penyuap adalah pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Suap itu diberikan diduga untuk meredam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek ini dimenangi dan dikerjakan CV Wijaya Gemilang.

Kasus dugaan suap ini terkuak setelah KPK menangkap sembilan orang di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu malam, 15 November lalu. Empat orang di antaranya adalah Puji, Alexander, Yossy, dan Andhika. Duit senilai Rp 225 juta dari Yossy dan Andhika ditengarai diserahkan kepada Alexander, yang diduga bertindak sebagai perwakilan Puji.

Rudi menjelaskan, Alexander, atas perintah Puji, memulai penyelidikan terbuka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang digarap CV Wijaya Gemilang. Dalam proses penyelidikan ini diduga terjadi kesepakatan untuk menghentikan perkara dengan komitmen pemberian uang. “Lalu terjadi penyerahan uang kepada Alexander dan Puji sejumlah total Rp 475 juta,” kata Rudi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK juga menggelandang staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rizky Wira Pratama, dan pengendali CV Wijaya Gemilang lainnya, Nisa Rusmita. Sedangkan tiga orang lainnya adalah staf serta tenaga honorer Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, yaitu Novim Dwi Haryono, Mohammad Hasan Afandi, dan Oky Trihandy Putra. 

Dinas BSBK merupakan nama baru Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso. KPK belum dapat memaparkan secara detail kasus yang menjerat Novim, Mohammad, dan Oky. Namun sebelumnya Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah menyidik kasus dugaan korupsi pada proyek yang dikelola Dinas BSBK.

Jurnalis mengambil gambar papan nama Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, 16 November 2023. ANTARA/Seno

Terjerat Korupsi di Jabatan Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap dua jaksa yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap di Bondowoso. Untuk sementara ini, kata dia, Kejaksaan mencopot jabatan Puji dan Alexander. Adapun pemecatan baru bisa dilakukan setelah putusan hukum yang tetap (inkracht).

"Kami akan sikat habis oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan tindakan tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat," kata Ketut, kemarin. 

Puji Triasmoro dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 9 Maret 2022. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Hingga 31 Desember 2022, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK mencatat total harta kekayaan Puji senilai Rp 1,14 miliar.  

Adapun Alexander Kristian Diliyanto Silaen juga belum lama bertugas di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Harta kekayaannya, per 31 Desember 2022, senilai Rp 1,48 miliar. 

Petugas menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 16 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Marak Jual-Beli Perkara

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, M. Zaenur Rohman, menilai modus pemberian uang untuk menyetop penyelidikan dan penyidikan marak di institusi penegak hukum. Kondisi ini sangat membahayakan. "Judicial corruption bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap proses hukum,” kata dia, kemarin. "Ini juga bisa memunculkan keinginan publik untuk main hakim sendiri dan penyelesaian nonhukum yang negatif lainnya.” 

Khusus dalam kasus dugaan suap yang melibatkan para jaksa di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Zaenur mendorong KPK segera memeriksa lagi penanganan semua perkara yang janggal di wilayah itu. Dia juga mendesak Kejaksaan Agung memperketat pengawasan. "Harus ada evaluasi kembali dari sisi pembinaan, pengawasan, serta pemberian sanksi tegas berupa diberhentikan,” ujar Zaenur.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengakui masih ada jaksa yang bermain proyek. "Masih adanya bagi-bagi proyek memang benar," kata dia dalam rapat dengar pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.

Burhanudin menyatakan telah menempatkan permasalahan tersebut sebagai prioritas penanganan. Penindakan, kata dia, telah dilakukan terhadap sejumlah jaksa. Dia juga mengaku sudah mengingatkan para jaksa agar tidak melakukan perbuatan tercela. Namun masih ada jaksa yang tak menaatinya. "Mohon maaf, mungkin karena misalnya jangkauan kami sangat luas," ujarnya.

HENDRIK YAPUTRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus