Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kalangan Advokat akan Laporkan Ganjar Pranowo ke Polisi

Ganjar Pranowo dianggap melanggar pasal penodaan agama dan UU ITE.

11 April 2018 | 06.55 WIB

Ganjar Pranowo meninggalkan rumah dinas Puri Gedeh menuju kontrakannya. TEMPO/Fitria Rahmawati
Perbesar
Ganjar Pranowo meninggalkan rumah dinas Puri Gedeh menuju kontrakannya. TEMPO/Fitria Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) akan melaporkan calon gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke polisi. Upaya itu dilakukan atas dugaan penodaan agama melalui puisi Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana karya KH Mustofa Bisri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami persiapkan segera bukti-bukti untuk melaporkan Ganjar," kata Seketaris Jenderal IKAMI Djuju Purwantoro saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan meskipun bukan Ganjar yang membuat puisi itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tetap membacanya di stasiun televisi swasta dan menyebarkan video itu melalui media sosial.

Ganjar membacakan puisi itu saat mengisi acara di sebuah stasiun televisi pada awal Maret lalu. Lantaran pembacaan puisi itu, Ganjar Pranowo dianggap mendiskreditkan Islam. Penggalan puisi yang dipermasalahkan adalah bait "Kau bilang Tuhan sangat dekat. Kau sendiri memanggil-manggilnya dengan pengeras suara setiap saat.."

Djuju mengatakan maksud dari bait itu adalah mengenai azan. Ia menganggap kalimat dalam puisi itu keliru, sebab azan bukan untuk memanggil Tuhan, melainkan panggilan kepada umat Islam untuk salat.

Selain membacakan puisi tersebut, Ganjar juga mengunggah video pembacaan itu pada 10 Maret lalu dan meminta warganet mengomentarinya. "Video itu banyak mendapat respon negatif dari warganet," kata Djuju.

Dari aspek hukum, IKAMI menganggap sebagian bait puisi mengandung unsur penodaan agama. Sehingga bisa dikatakan telah melanggar pasal 28 ayat (2), Jo pasal 45A ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 156a huruf a KUHP.

Djuju menjelaskan sebagai publik figur dan pejabat negara, seharusnya Ganjar Pranowo harus lebih waspada, bisa menilai, dan mengoreksi lebih dulu bait-bait puisi yang akan dibacanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus