Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kampanyekan Anaknya, Wali Kota Kendari Diadukan ke Panwaslu

Pelapor meminta Wali Kota Asrun cuti bila ingin berkampanye dalam pemilihan kepala daerah.

13 Desember 2016 | 19.13 WIB

Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari periode 2017-2022, menghadiri pengundian nomor urut yang dilaksanakan KPUD, 25 Oktober 2015. TEMPO/Rosniawanty Fikri
Perbesar
Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari periode 2017-2022, menghadiri pengundian nomor urut yang dilaksanakan KPUD, 25 Oktober 2015. TEMPO/Rosniawanty Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Kendari - Wali Kota Kendari Asrun dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari karena dituduh bersikap tidak netral dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), Senin, 12 Desember 2016. Asrun dinilai melanggar aturan kampanye dalam posisinya sebagai wali kota. 

Pelapor, La Ode Darmono, yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kota Kendari mengatakan Wali Kota Kendari dua periode itu dinilai mendukung salah satu pasangan calon wali kota nomor urut 2, Adriatman Dwi Putra-Sulkarnain. Adriatma atau yang akrab disapa ADP tak lain adalah anak kandung Asrun.

“Bukti yang kami bawa foto di media sosial Facebook, diposting oleh akun Dokter Cinta ke grup Sultra Watch, kemarin. Dalam foto itu Wali Kota mengangkat salam 2 jari dengan didampingi ADP dan dibelakang ada baliho pelantikan tim pasangan calon nomor 2,” kata Darmono, Selasa, 13 Desember 2016.

Menurut Darmono, tindakan Asrun melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa gubernur, walikota, bupati, pejabat pemerintah, tidak boleh melakukan tindakan yang bisa menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan jika pejabat negara atau kepala daerah ingin melakukan kampanye atau sosialisasi salah satu pasangan calon, maka harus menyampaikan surat cuti di luar tanggungan negara.

Darmono tak menafikkan posisi Asrun yang juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kendari. Namun jika dia ikut mengkampanyekan salah satu calon, maka harus mengajukan surat cuti. Surat cuti inilah yang diduga tidak ada, sehingga kehadiran Asrun dalam pertemuan tersebut melanggar aturan.

Selain melapor ke Panwaslih, Darmono juga berencana melaporkan Asrun ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Dia juga akan menyurati Menteri Dalam Negeri terkait sikap Asrun tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Asrun belum mau menanggapi laporan dugaan pelanggaran tersebut. Dia mengatakan sedang berada di luar daerah. “Nanti ya,” ucap Asrun singkat. 

ROSNIAWANTY FIKRI

Baca juga:
Terancam 6 Tahun Bui, Suara Ahok Bergetar Baca Pembelaan
8 Taipan Tak Punya NPWP, Istana: Harus Dikejar
Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK 7,5 Jam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus