Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, membenarkan informasi bahwa calon wakil presiden Mahfud Md., akan mundur sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Deddy menyebut Mahfud akan mundur sebelum pemilihan presiden atau Pilpres pada 14 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Setahu saya dia (Mahfud Md) pasti mundur. Waktunya kapan, harusnya sebelum 14 Februari,” kata Deddy kepada Tempo saat ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Deddy, pembicaraan Mahfud bakal mundur sudah lama dibicarakan oleh tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dengan PDIP. Namun, dia menyebut Mahfud urung untuk mundur karena tidak dilarang dalam UU.
Sementara itu, Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto, juga memastikan Mahfud akan mundur dari Kabinet Indonesia Maju. Menurut Andi, Mahfud belum mundur karena ada dua pertimbangan strategis di Kemenkopolhukam, tetapi hal itu telah dievaluasi.
“Tapi momentum yang ada, situasi yang ada sekarang, membuat Pak Mahfud mengevaluasi (dua hal strategis). Sudah berbicara dengan Mas Ganjar di pagi, hari di hari debat keempat, dan di situ sudah disepakati Pak Mahfud pasti mundur," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini sedang menyiapkan bagaimana proses transisi di Kemenko Polhukam, lalu menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo. "Dengan ketatanegaraan dan tata krama yang sepantasnya. Tapi Pak Mahfud pasti akan mundur,” kata Andi di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Januari 2024.
Kemudian, Deddy yang juga Sekretaris Tim Koordinasi Relawan TPN Ganjar-Mahfud itu menyebut keinginan Mahfud untuk mundur muncul kembali setelah langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan ketidaknetralan dalam Pilpres 2024.
“Sudah lama menjadi pembicaraan Pak Mahfud sudah mundur, bahkan ketika dicalonkan menjadi Wapres diskusi tentang itu sudah muncul. Tetapi kami melihat UU tidak melarang, tidak ada komplikasi seperti sekarang. Kita ingin bilang bersama pemerintah kalau diberikan amanah sampai akhir,” kata Deddy.
Sementara itu, Deddy mengatakan kalau Mahfud juga mempertimbangkan kondisi pemerintahan sebelum pihaknya mundur. Menurut dia, mundurnya Mahfud juga bukan dilatarbelakangi karena sebatas untuk kontestasi pemilihan presiden. “Karena bukan hanya pemilu, tapi bangunan pemerintahan. Kami juga tidak ingin menyulut api mundurnya ramai-ramai menteri atas tidak setuju langkah politik Jokowi belakangan ini sebagai bapaknya Gibran,” kata Deddy.
TPN Ungkap Alasan Mahfud Ingin Mundur
Anggota Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Mohammad Choirul Anam, membenarkan adanya wacana calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud Md. mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Memang betul, sejak awal itu ada pembicaraan terkait mundur dan tidaknya Prof Mahfud dari Kemenkopolhukam. Persis seperti disampaikan oleh Mas Ganjar," kata anggota Direktorat Juru Kampanye TPN itu saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Selasa, 23 Januari 2024.
Choirul menjelaskan, alasan mundurnya Mahfud dari jabatan menteri itu karena dua pertimbangan strategis. Pertama, adalah fairness. "Kami memang pengin penyelenggaraan pemilu ini fair, tidak curang. Tidak menyalahgunakan kewenangan, fasilitas negara, dan sebagainya," ujar dia.
"Kami juga hitung dalam konteks manfaat dan mudarat," tutur dia. Perihal manfaat itu, dia menjelaskan, terutama kepentingan internal, seperti efektivitas kampanye maupun aspek pencegahan penyelenggaraan pemilu.
Sehingga proses penyelenggaraan pemilu tersebut, kata dia, tidak menyalahi peraturan maupun prosedur pemilu. "Atau dalam istilah keren, jangan sampai penyelenggaraan pemilu dilakukan dengan curang. Itu dinamika pembicaraan dan sebagainya," uja Choirul.
Adapun hal paling penting dalam wacana mundurnya cawapres Ganjar Pranowo ini, seperti disampaikan Choirul, Mahfud menyampaikan masih menunggu momentum. "Artinya, apakah ini, seperti yang masyarakat tanya, berkaitan dengan penilaian curang atau tidak curang dalam konteks pemilu," kata Choirul. "Itu juga sedang berkembang saat ini.”
Menurut Choirul, yang dimaksud dengan menunggu momentum bukan soal tanggal atau bulan untuk mundur. Tunggu momentum itu, kata dia, ada aktivitas atau peristiwa yang sangat berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang adil.
"Sehingga momentum itu, mundur atau tidak mundur adalah sikap dalam konteks menjaga fairness penyelenggaraan pemilu," ujar mantan komisioner Komnas HAM, itu.