Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Muncul, Wakil Ketua DPR Minta Kemenkes dan Komisi IX Lakukan Ini

Wakil Ketua DPR meminta Kemenkes dan Komisi IX menelaah kasus gagal ginjal akut yang kembali muncul setelah sebelumnya dinyatakan hilang.

7 Februari 2023 | 14.10 WIB

Badan Perlindungan Konsumen Nasional membentuk tim pencari fakta gagal ginjal akut pada anak. Apa pelanggaran BPOM?
Perbesar
Badan Perlindungan Konsumen Nasional membentuk tim pencari fakta gagal ginjal akut pada anak. Apa pelanggaran BPOM?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi soal kasus gagal ginjal akut atau gangguan ginjal akut pada anak (GGAPA) yang kembali muncul. Dasco meminta Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menelaah kembali kejadian ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dasco meminta Komisi IX dan Kemenkes untuk menelaah kenapa kasus ini kembali muncul setelah sebelumnya dinyatakan telah hilang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita akan minta komisi teknis dan pemerintah untuk menelaah kenapa hal ini bisa terjadi lagi, apakah itu sisa obat belum ditarik yang sudah beredar di masyarakat. Ini kan agak susah apalagi di daerah pelosok,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.

Sufmi Dasco menyebut kasus GGAPA yang bukan pertama kali terjadi ini harus diatasi dengan mengambil langkah lebih keras lagi dengan berkaca pada kasus sebelumnya.

"Bersama-sama kita telaah dan pelajari, dan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dan keras menurut saya supaya hal ini tidak terjadi lagi," ujarnya.

Tak mau sebut pemerintah kecolongan

Politikus Partai Gerindra tersebut enggan menyebut pemerintah kebobolan atas kasus GGAPA yang kembali terjadi. Sebaliknya, ia mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan pemerintah dengan menarik obat tercemar senyawa kimia etilen glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) yang melampaui batas aman.

"Justru begini, kita atensi apa yang sudah dilakukan pemerintah dengan cepat melakukan penarikan obat yang sudah telanjur beredar di masyarakat," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut dia, maka bisa dilakukan evaluasi guna mengambil langkah yang lebih tepat agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Untuk itu kita jadikan evaluasi dan kemudian menjadi suatu tindakan terukur dan tegas dalam hal antisipasi agar hal tersebut tak terjadi lagi," katanya.

Selanjutnya, dua kasus baru gagal ginjal akut di DKI Jakarta

Dinas Kesehatan DKI melaporkan ada dua temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Jakarta Barat dan Jakarta Timur pada awal bulan ini.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril menyatakan satu pasien kasus terkonfirmasi mengalami gagal ginjal akut berusia 1 tahun dan meninggal dunia pada 1 Februari 2023. Pasien itu disebut sempat mengonsumsi obat sirup Praxion yang dibeli orang tuanya dari apotek.

Sementara satu pasien lainnya yang berusia 7 tahun masih dalam status suspek dan kini dalam perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Kemenkes tak menyebutkan obat apa yang dikonsumsi pasien ini. 

"Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini," ujar Syahril dalam keterangan tertulisnya kemarin. 

BPOM cabut sementara izin edar obat sirup Praxion

BPOM pun memastikan telah mencabut sementara izin edar obat sirup Praxion yang dipegang oleh PT Pharos Indonesia. Melalui pernyataan resminya, BPOM menyatakan bahwa pihak PT Pharos telah melakukan penarikan secara sukarela. 

"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," kata mereka.   

BPOM sebelumnya telah memasukkan obat sirup Praxion ke dalam daftar obat yang aman untuk dikonsumsi pada 29 Desember 2022. Nama obat tersebut masuk ke dalam lampiran penjelasan BPOM RI No. HM.01.1.2.12.22.191 tentang tambahan 176 sirup obat yang memenuhi ketentuan berdasarkan data verifikasi hasil pengujian bahan baku. 

Setidaknya terdapat tiga obat sirup dengan merk Praxion yang masuk ke dalam daftar tersebut. Berikut ketiga produk tersebut:

1. Praxion - Paracetamol 100 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1

2. Praxion - Paracetamol 120 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL052131433A1

3. Praxion Forte - Paracetamol 250 mg/5ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1 

Kemenkes sejak awal menyatakan bahwa kasus gagal ginjal akut yang menimpa lebih dari 300 anak sejak pertengahan tahun 2022 merupakan akibat dari konsumsi obat sirup yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG) di atas ambang batas aman. BPOM menyatakan batas aman asupan harian/tolerable daily intake (TDI) yang diperbolehkan yaitu 0,5 mg/kg berat badan/hari. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus