Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kasus Labora Sitorus Jokowi Minta Menko Luhut Tegas

Sejak mendengar informasi kaburnya Labora, Presiden Jokowi sudah memerintahkan pada seluruh menteri terkait untuk mengejar Labora ke seluruh Indonesia

8 Maret 2016 | 23.01 WIB

Labora Sitorus menjalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Istimewa
Perbesar
Labora Sitorus menjalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Presiden Joko Widodo meminta para menteri terkait untuk bertindak tegas terkait kaburnya terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus.

"Sikap pemerintah jelas dan Presiden sudah menyampaikan pada Menkopolhukam untuk menegakkan aturan. Negara tidak boleh kalah oleh orang per orang," kata Johan di Kompleks Istana, Selasa, 9 Maret 2016. Menurut dia, sejauh ini pemerintah sudah bersikap sesuai jalur. Begitu ada informasi kaburnya Labora, kata dia, Menkopolhukan sudah memerintahkan aparat di bawahnya untuk langsung mengambil tindakan.

Johan mengatakan sejak mendengar informasi kaburnya Labora, Presiden sudah memerintahkan pada seluruh menteri terkait untuk mengejar Labora ke seluruh Indonesia. Dan terbukti, bahwa dalam beberapa hari Labora sudah ditemukan.

Labora menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Sorong, Papua Barat, pukul 03.00 WIT Senin lalu. Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigadir Jenderal Royke Lumowa mengatakan Labora akan dibawa ke Jakarta pukul 11.00 WIT dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Labora Sitorus divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Dia hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang, tak terbukti.

Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tinggi Papua. Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong. Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

ANANDA TERESIA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ananda wardhiati teresia

Ananda wardhiati teresia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus