Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kasus Novel Baswedan, Moeldoko: Desak Polri, Jangan Presiden

Moeldoko meminta publik tak melulu mendesak Presiden Jokowi soal penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

27 April 2018 | 11.01 WIB

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko berdialog dengan wartawan dalam acara Coffee Morning di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 27 April 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Perbesar
Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko berdialog dengan wartawan dalam acara Coffee Morning di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 27 April 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko meminta publik tak melulu mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Moeldoko meminta masyarakat mengarahkan telunjuknya ke Kepolisian RI dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Moeldoko, alasan Jokowi belum membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan adalah ingin memberi keleluasaan kepada kepolisian dalam bekerja. Presiden, kata dia, ingin pemerintah tidak banyak mengintervensi dalam konteks penegakan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi, kalau masalah enggak puas, pressure saja ke kepolisian, kenapa kepolisian tidak bisa segera menyelesaikan. Jangan semua arahnya kepada Presiden," ucap Moeldoko dalam acara coffee morning bersama wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, 27 April 2018.

Moeldoko meminta Presiden Jokowi diberi kesempatan untuk memikirkan hal-hal yang lebih strategis dan besar. Bila pemerintah mengintervensi, hal ini bisa membuat penegak hukum tidak bekerja maksimal.

Meski Presiden tak kunjung membentuk TGPF kasus Novel Baswedan atau memberi tenggat waktu kepada kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini, Moeldoko membantah bahwa isu ini tidak menjadi prioritas Jokowi. "Justru Presiden memberikan prioritas kepada pihak yang mempunyai otoritas untuk bekerja lebih optimal," tuturnya.

Penyidik KPK, Novel Baswedan, disiram air keras di wajahnya seusai salat subuh di masjid dekat rumahnya, April tahun lalu. Saat itu, Novel tengah menyelidiki kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun, hingga kini, polisi tak kunjung menemukan pelakunya.

Sejumlah kalangan mendesak agar Presiden Jokowi membentuk TGPF kasus Novel Baswedan untuk mempercepat pengungkapan kasus ini. Namun Jokowi mengisyaratkan untuk menunggu kepolisian menyerah, baru mengeluarkan tindakan berikutnya.

 

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus