Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Pengadilan Perintahkan Jaksa Agung Ungkap Penanganan Kasus Semanggi

Kejaksaan Agung akan melawan putusan PTUN tentang kasus Semanggi I dan II.

5 November 2020 | 00.00 WIB

Maria Catarina Sumarsih menaburkan bunga di atas foto anaknya Benardinus Realino Norma Irawan saat peringatan 19 Tahun Tragedi Semanggi 1998 di Universitas Atmajaya, Jakarta, 2017. TEMPO/Subekti
material-symbols:fullscreenPerbesar
Maria Catarina Sumarsih menaburkan bunga di atas foto anaknya Benardinus Realino Norma Irawan saat peringatan 19 Tahun Tragedi Semanggi 1998 di Universitas Atmajaya, Jakarta, 2017. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • PTUN mengabulkan permohonan keluarga korban Semanggi I dan II.

  • Hakim memerintahkan adanya pengungkapan perkembangan penanganan kasus Semanggi I dan II.

  • Hakim PTUN juga menyebutkan pernyataan Jaksa Agung tentang kasus Semanggi I dan II mengandung kebohongan.

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II, kemarin. Pengadilan menyatakan keterangan Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin soal Semanggi I dan II mengandung kebohongan. Dengan demikian, Jaksa Agung perlu menjelaskannya kembali dalam rapat kerja berikutnya dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus