Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
PTUN mengabulkan permohonan keluarga korban Semanggi I dan II.
Hakim memerintahkan adanya pengungkapan perkembangan penanganan kasus Semanggi I dan II.
Hakim PTUN juga menyebutkan pernyataan Jaksa Agung tentang kasus Semanggi I dan II mengandung kebohongan.
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II, kemarin. Pengadilan menyatakan keterangan Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin soal Semanggi I dan II mengandung kebohongan. Dengan demikian, Jaksa Agung perlu menjelaskannya kembali dalam rapat kerja berikutnya dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo