Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemilik Jhonlin Group, Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Mabes Polri.
Perusahaan Haji Isam ditengarai memfasilitasi perjalanan tim pemeriksa pajak dan bersedia menyuap senilai Rp 50 miliar.
KPK berjanji melindungi Yulmanizar melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
JAKARTA – Markas Besar Kepolisian RI akan memverifikasi laporan pencemaran nama yang diajukan Syamsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam. Pemilik PT Jhonlin Baratama itu menuding pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yulmanizar, memfitnahnya. Pelaporan tersebut merupakan buntut dari kesaksian Yulmanizar dalam sidang kasus suap pajak dengan terdakwa bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo