Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kata Ketua KPU soal Tambahan Anggaran Pilkada hingga Rp 5 Triliun

Dengan kesepakatan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang, tambahan anggaran yang diperlukan KPU antara Rp 4,5 triliun hingga Rp 5,6 triliun.

5 Juni 2020 | 14.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan melonjaknya kebutuhan tambahan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 hingga Rp 5 triliun. Arief sebelumnya menyampaikan tambahan anggaran yang diperlukan sebesar Rp 535,9 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jumlah pemilih dan TPS (Tempat Pemungutan Suara) berbeda dari angka sebelumnya," kata Arief melalui pesan singkat, Jumat, 5 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Arief, dalam perhitungan terbaru, sarana pendukung kesehatan dan keselamatan di tengah pandemi Covid-19 ini sudah dianggarkan lebih lengkap. Sarana tersebut untuk penyelenggara pemilu maupun pemilih yang datang ke TPS.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri Dalam Negeri pada Rabu, 3 Juni lalu, Arief menyampaikan perlu tambahan anggaran dari rentang Rp 2,5 triliun hingga 5,6 triliun. Angka ini bergantung pada jumlah pemilih per TPS, jumlah TPS, dan penyediaan alat-alat pelindung diri.

Dengan kesepakatan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang, maka tambahan anggaran yang diperlukan merentang antara Rp 4,5 triliun hingga Rp 5,6 triliun.

Angka Rp 5,6 triliun diperlukan jika KPU menyediakan pelindung diri secara lengkap untuk penyelenggara dan pemilih. Sedangkan angka Rp 4,5 triliun jika ada pengurangan pada jumlah APD, meskipun jenis barangnya sama dengan opsi pertama.

Dengan jumlah pemilih dibatasi maksimal 500 orang per TPS, KPU memperkirakan akan ada 311. 978 TPS, bertambah dari sebelumnya 105.691 TPS.

Namun data jumlah TPS ini masih bersifat sementara per tanggal 2 Juni lalu. KPU akan memfinalkan jumlah TPS setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus