Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MEMASUKI Oktober, kebakaran hutan dan lahan meluas di sejumlah wilayah di Indonesia. Di Kalimantan Selatan, asap mengepung 13 kabupaten/kota hingga Senin, 2 Oktober lalu. Tiga di antaranya Banjarmasin, Banjarbaru, dan Barabai.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan pemerintah menetapkan status siaga darurat hingga 30 Oktober mendatang. “Tingkat kepekatan sudah serius dan kualitas udara di Banjarmasin sangat tidak sehat,” kata Machli, Rabu, 4 Oktober lalu.
Kebakaran hutan terjadi di tengah fenomena El Niño yang berkepanjangan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengeluarkan peringatan bahwa sejumlah area hutan di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Nusa Tenggara, dan Sulawesi berpotensi mengalami kebakaran. Masyarakat diimbau tidak membakar lahan untuk tujuan apa pun.
Baca: Berapa Kerugian Akibat Kebakaran Sabana Gunung Bromo
Adapun aktivitas sejumlah perusahaan sawit di Kalimantan dan Sumatera diduga menjadi penyebab kebakaran di beberapa titik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel lahan sejumlah perusahaan lokal dan asing.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mencontohkan, pada Rabu, 4 Oktober lalu, lembaganya menyegel lahan perkebunan sawit di PT SA yang berlokasi di Pedamaran, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, seluas 586 hektare. PT SA adalah perusahaan perkebunan sawit milik Singapura.
Akhir September lalu, Departemen Lingkungan Hidup Malaysia menuding kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menyebabkan polusi tinggi di sepanjang pantai barat Semenanjung Malaysia dan Sarawak. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membantah tudingan tersebut. “Pemerintah sedang berupaya memadamkan api,” tutur Siti, Senin, 2 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Yudo Margono
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengikuti raker dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, 13 September 2023. Tempo/M Taufan Rengganis
MASA jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman bisa jadi akan diperpanjang. Kementakan ini muncul dari usulan sebagian anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden Joko Widodo menyatakan usul itu sedang dikaji. “Masih dalam proses,” ucapnya, Kamis, 5 Oktober lalu.
Baca Opini Tempo: Agar TNI Tak Menjadi Alat Politik
Yudo semestinya pensiun pada Desember 2023 saat menginjak usia 58 tahun. Sedangkan Dudung akan purnatugas sebulan sebelumnya. Namun keduanya diusulkan mengakhiri masa tugas seusai Pemilihan Umum 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai rencana perpanjangan masa dinas petinggi TNI itu ilegal. “Ketentuannya tak memungkinkan opsi perpanjangan masa pensiun perwira, termasuk Panglima TNI,” kata koordinator Centra Initiative, Al Araf.
Revisi Undang-Undang ASN Bolehkan TNI-Polri di Jabatan ASN
Menpa RB Abdullah Azwar menyerahkan dokumen pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat pengesaa Revisi UU tentang ASN, di Senayan, Jakarta, 3 Oktober 2023. Antara/Galih Pradipta
DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 3 Oktober lalu. Salah satu poin yang disahkan mengatur anggota Kepolisian RI dan prajurit Tentara Nasional Indonesia bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara nonmanajerial.
"Jabatan nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana," ujar Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang ASN, Syamsurizal, Selasa, 26 September lalu.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyebut revisi itu sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi tentara serta penguatan supremasi sipil. Mereka juga menilai tidak ada urgensi yang mengharuskan aparatur sipil berasal dari kedua institusi tersebut.
Tiga BUMN Diduga Jual Senjata ke Myanmar
Parade militer Tentara Myanmar di Naypitaw, Myanmar, Maret 2026. Reuters
MANTAN Jaksa Agung, Marzuki Darusman, melaporkan tiga badan usaha milik negara ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas dugaan penjualan senjata ilegal ke Myanmar pada Senin, 2 Oktober lalu. Tiga BUMN tersebut adalah PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia (Persero).
Ketiganya diduga mempromosikan dan menjual pistol, senapan, amunisi, hingga kendaraan tempur kepada junta militer Myanmar dalam satu dekade terakhir. "Fakta bahwa alutsista (alat utama sistem persenjataan) dipromosikan secara aktif setelah kampanye genosida terhadap penduduk Rohingya dan kudeta 2021 menimbulkan kekhawatiran serius," kata Marzuki.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro belum mengetahui adanya laporan tersebut. “Saya belum mengecek adanya aduan dan belum membahas apa pun secara internal," tuturnya.
Warga Rumpin Tolak Pengukuran Tanah
Warga Desa Sukamulya, memasang spanduk menolak relokasi di Rumpin, Bogor, Jawa Barat, 3 Oktober 2023. Facebook FMD Sukamulya
RATUSAN warga Kampung Cibitung dan Malahpar, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat, berunjuk rasa pada Rabu, 4 Oktober lalu. Mereka menolak klaim Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, khususnya Pangkalan Udara Atang Sendjaja, atas lahan warga.
Aksi itu dilakukan seiring dengan rencana tim Badan Pertanahan Nasional Bogor dan personel Atang Sendjaja meninjau lokasi. “Tahun 2012 sudah diverifikasi dan disepakati bahwa lahan TNI AU sekitar 75 hektare dan sisanya tanah masyarakat,” ucap Koordinator Forum Masyarakat Sukamulya, Junaedi, pada Rabu, 4 Oktober lalu.
Konflik lahan ini telah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kepala Subdinas Penerangan Umum Dinas Penerangan TNI AU Kolonel Sus Sonaji Wibowo mengaku belum mengetahui penolakan tersebut. "Akan saya cek dulu," kata Sonaji.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo