Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Sigit Sosiantomo, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi. Permintaan itu menyusul peristiwa kecelakaan bus di Subang yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sigit merasa prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Untuk memberikan efek jera, selain sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas," kata Sigit di Jakarta, Ahad, 12 Mei 2024.
Sigit menuturkan Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang tidak menaati aturan. Jika perlu, kata dia, pemilik bus tidak diperkenankan mendirikan perusahaan otobus dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.
Dia menilai, apabila pemerintah masih menganggap keselamatan penumpang sebagai prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada perusahaan otobus yang terbukti melanggar aturan.
Menurut Sigit, dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi.
"Jadi sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya. Hanya saja, karena tidak ada sanksi tegas, jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi. Jika ada ketegasan pemerintah menertibkan perusahaan-perusahaan bus nakal ini, kemungkinan kecelakaan bisa ditekan,” ujar Sigit.
"Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan bahkan tidak memiliki izin operasi. Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera,” kata Sigit menambahkan.
Kemenhub Bisa Cabut Izin PO yang Kecelakaan di Subang
Adapun Kementerian Perhubungan menyatakan bisa mencabut izin trayek PO yang mengalami kecelakaan di Subang apabila menemukan adanya pelanggaran. Bus pariwisata itu membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat.
“Kalau PO, bus AKAP, sama pariwisata saya bisa intervensi. Saya lihat apa masalahnya kemarin itu, masalahnya di titik mana, baru saya intervensi. Sanksinya apakah dicabut (izinnya) atau gimana,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 12 Mei 2024.
Hendro menuturkan Kemenhub memiliki kewenangan mengintervensi PO berkaitan dengan pencabutan izin. Namun, untuk kejadian bus pariwisata Trans Putera Fajar itu, Hendro mengaku masih akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab kecelakaan dari sisi teknis.
“Kalau memang dia (PO) tidak menjalankan sesuai dengan ketentuannya, kenakalan dari pengusaha, ya kita harus sanksi lah,” ucap Hendro.
Hendro juga menegaskan akan menyelidiki pihak yang melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala terhadap bus tersebut. Dia menegaskan, apabila ditemukan adanya kelalaian dari pihak penguji, maka pihak penguji juga akan mendapat sanksi berupa pencabutan sertifikasi uji kompetensi.
“Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan dengan baik sesuai dengan aturan, ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana yang di tingkat dua gitu,” ujar Hendro.
Dia tidak menampik masih ada pengusaha bus dan bahkan penguji yang tidak menaati aturan terutama terkait uji KIR kendaraan. Namun dia menegaskan akan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan demi mencegah kecelakaan lalu lintas di masa depan.
Hendro juga meminta pengguna transportasi bus berani mengkritik dan menolak kendaraan yang hendak ditumpanginya jika tidak memiliki izin kelaikan jalan. Dia mengimbau masyarakat pengguna bus terlebih dahulu mengecek kelaikan jalan transportasi tersebut di aplikasi MitraDarat demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.
“Kami mengeluarkan KIR itu hasilnya dengan elektronik, jadi semua orang bisa mengecek sebenarnya,” ucap Hendro.