Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menghitung Hari Berkas Ferdy Sambo ke Pengadilan

Kejaksaan Agung menargetkan pelimpahan berkas serta surat dakwaan Ferdy Sambo dan kawan-kawan rampung dalam sepekan serta dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara memastikan para tersangka bersikap terbuka.

6 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Polri melimpahkan para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan tersangka penghalangan penyelidikan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

  • Jaksa segera melimpahkan berkas dan surat dakwaan para tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • Kejaksaan Agung memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus Ferdy Sambo cs.

JAKARTA – Polri melimpahkan para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan tersangka penghalangan penyelidikan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Jaksa menargetkan pelimpahan berkas serta surat dakwaan para tersangka rampung dalam sepekan dan langsung dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami ingin perkara ini segera mendapat keadilan dan kepastian hukum," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadhil Zumhana, di kantornya, Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu. Kabar awal yang beredar adalah terjadi baku tembak. Penyelidikan kasus tersebut sempat terhambat lantaran ada upaya penghalangan penyelidikan dan penghilangan barang bukti. Tim Khusus Mabes Polri menemukan titik terang setelah sebulan menelisik kasus tersebut, kemudian menetapkan 11 tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas membawa barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua saat pelimpahan tahap kedua kasus tersebut, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 5 Oktober 2022. TEMPO/Magang/Martin Yogi

Pelimpahan tahap kedua setelah berkas penyidikan dari polisi dinyatakan lengkap ini dilakukan setelah barang bukti para tersangka dilimpahkan sehari sebelumnya. Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; ajudan mereka, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Kepala Ricky Rizal; serta sopir pribadi, Kuat Ma'ruf. Adapun para tersangka penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice, selain Ferdy Sambo, adalah Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, serta Ajun Komisaris Irfan Widyanto.

Tersangka pembunuhan Yosua.

Setelah pelimpahan ini rampung, Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya segera menjalani persidangan. Saat ini para tersangka berada di bawah kewenangan penuntutan kejaksaan. "Kami berwenang menahan para tersangka yang diserahkan kepada kami," kata Fadhil.

Ferdy tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.45 WIB, dengan mengenakan rompi oranye sambil dipayungi personel Brigade Mobil (Brimob). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengenakan rompi merah sekitar pukul 12.56 untuk menuju Markas Komando Brimob.

Sebelum masuk mobil Brimob, Ferdy menyatakan menyesali perbuatannya. Dia siap menjalani semua proses hukum. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada mereka yang terkena dampak atas perbuatannya. "Termasuk kepada bapak dan ibu dari Yosua," ujar Ferdy.

Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin ditahan di Mako Brimob. Adapun tersangka obstruction of justice lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo cs dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Untuk perkara obstruction of justice, tujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Pengacara: Para Tersangka Bersikap Terbuka

Fadhil Zumhana menargetkan pelimpahan berkas dan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rampung pada Senin, 10 Oktober 2022. Dia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki sistem untuk mengamankan para jaksa agar tidak mudah terintervensi. Integritas dan profesionalisme jaksa akan dijaga. "Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus menjaga netralitas dalam proses penanganan perkara," ujar Fadhil.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum tersangka Ferdy dan Putri menyatakan akan berfokus membaca berkas-berkas dan detail bukti-bukti yang ada. Febri Diansyah, pengacara Ferdy dan Putri, menyatakan menyerahkan kasus dan persidangan nanti kepada majelis hakim. "Tentu saja dalam persidangan nanti, kami akan menguji semuanya secara seimbang. Fakta-fakta akan kami letakkan di tengah," ujar mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu setelah mendampingi kliennya.

Febri mengatakan siap mendampingi tersangka menjalani persidangan secara profesional dan obyektif. Selama persidangan, pemeriksaan para saksi, dan pembuktian materiil nantinya, dia berharap ada keputusan yang betul-betul adil.

Erman Umar, pengacara Bripka Ricky Rizal, mengatakan bakal ada perubahan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan di persidangan. Sebab, dia menilai ada ketidakakuratan BAP dengan peran kliennya.

Menurut Erman, kliennya merasa tertekan saat diperiksa dan dimintai konfirmasi perihal tuduhan melakukan pembunuhan berencana. Konfirmasi tersebut dituangkan dalam BAP. Dengan begitu, Ia meminta kliennya menjelaskan secara detail soal perannya dalam kasus pembunuhan Yosua di pengadilan nanti. Erman menegaskan bahwa kliennya sudah siap menghadapi persidangan.

Ia menilai pasal yang dikenakan terhadap kliennya, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, tidak tepat. Dari berkas perkara, menurut dia, Bripka Ricky seolah-olah dianggap ikut merencanakan pembunuhan. "Dia tidak punya niat. Contohnya, dia disuruh menembak, tapi kan menolak," ujar Erman saat ditemui di Kejaksaan Agung.

Ricky juga diduga mengetahui motif dan kronologi pembunuhan Yosua serta skenario baku tembak yang dirancang Ferdy Sambo. Erman mengatakan Ricky awalnya memang sempat mengikuti skenario Ferdy karena takut, tapi ia kemudian mengubah keterangannya dan memberanikan diri untuk mengatakan yang sebenarnya.

Sedangkan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menargetkan kliennya bebas dari segala dakwaan. Menurut dia, kliennya telah bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk menjadi justice collaborator. Ia juga telah menyiapkan saksi untuk meringankan Bharada E. "Nanti kami datangkan juga dari Manado," ujar Ronny.

Menurut dia, hal yang dilakukan Eliezer merupakan perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo. Selama mendampingi Eliezer, Ronny menyatakan tidak menemukan fakta adanya mens rea atau niat bahwa kliennya melakukan pembunuhan. "Dia tidak tahu motifnya seperti apa, kemudian dia tidak ada niat karena itu berdasarkan perintah," ujar Ronny.

Pernyataan Bharada Richard Eliezer, kata Ronny, apa adanya dan sudah konsisten. Nantinya, fakta-fakta itu dibuktikan dalam persidangan. Menurut Ronny, kliennya akan bersikap terbuka untuk menyampaikan semua kesaksian atau hal yang dilakukan saat kejadian dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

HENDARTYO HANGGI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus