Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyelidiki aliran uang suap senilai US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar yang diduga diterima oleh mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dari Joko Soegiarto Tjandra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pinangki diduga menerima uang itu untuk meloloskan Joko, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, dari jerat hukum. Kejaksaan kemudian menetapkan Pinangki sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menyatakan penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana itu dari hasil pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejaksaan. "Dari hasil pemeriksaan, diduga menerima suap. Kalau tidak salah, US$ 500 ribu," kata Hari, kemarin.
Ia menjelaskan, penyidik sedang mencari barang bukti uang yang diduga diterima Pinangki dari Joko. Penyidik juga hendak memastikan rincian uang yang diterima Pinangki sejak tahun lalu. “Karena itu, penyidik memeriksa dan menggeledah sejumlah lokasi.”
Pinangki menjadi pusat perhatian setelah bertemu dengan Joko di Singapura dan Malaysia pada tahun lalu. Pinangki juga diduga kerap bertemu dengan pengacara Joko, Anita Kolopaking. Kejaksaan Agung kemudian mencopot Pinangki karena dianggap melanggar etik.
Joko Tjandra akhirnya dibawa pulang oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dari Kuala Lumpur pada akhir bulan lalu. Ia lantas diperiksa dalam kasus penerbitan surat izin palsu agar bisa memasuki Indonesia bersama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Kepolisian juga menjerat Anita dalam kaitan dengan kasus ini.
Hari menjelaskan, penyidik Kejaksaan telah mendapat bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Pinangki sebagai tersangka. “Tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSN (Pinangki). Penyidik masih memastikan lagi berapa sebenarnya jumlah uang yang diterima," ucapnya.
Kejaksaan Agung saat ini menahan Pinangki untuk jangka 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Menurut Hari, Pinangki bakal dijerat dengan Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menetapkan hukuman maksimal 5 tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menerima suap.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan telah memeriksa saksi-saksi dan menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus suap Pinangki. "Tadi saksi yang bernama Rahmat diperiksa. Setelah Rahmat diperiksa, diuji lagi alat buktinya dan dinyatakan cukup," ucap Febrie, kemarin.
Dari keterangan saksi, Kejaksaan Agung kemudian menggeledah beberapa lokasi yang diduga terkait dengan tindak pidana suap Pinangki. Kata Febrie, penggeledahan itu dilakukan di sebuah tempat di Jalan Sriwijaya dan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, menduga Pinangki bukan aktor tunggal dalam kasus suap pelarian Joko Tjandra. Dia mendesak Kejaksaan Agung memeriksa semua atasan Pinangki. "Tidak mungkin dia bertindak di luar atau tanpa perintah atasannya," ucapnya.
Asfinawati juga meminta penegak hukum memperhatikan pola-pola kasus korupsi di Kejaksaan. Menurut dia, kasus korupsi kerap terjadi di semua level di institusi tersebut. Umumnya, pejabat di Kejaksaan terjerat kasus suap dan gratifikasi.
“Kalau melihat jumlah gaji yang diperoleh (jaksa) dengan barang yang menempel di tubuhnya, sudah tak masuk akal. Belum kendaraan,” kata dia.
FIKRI ARIGI | ANDITA RAHMA | MUHAMMAD BAQIR | AVIT HIDAYAT
27
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo