Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail, pengacara terdakwa korupsi BTS 4G, yang sebelumnya mengungkap adanya pengembalian dana Rp 27 miliar dari pihak swasta.
Duit Rp 27 miliar merupakan bagian dari lalu lintas dana di pusaran kasus korupsi BTS 4G. Para tersangka menyerahkannya ke sejumlah pihak untuk meredam pengusutan perkara.
Kejaksaan didesak menjerat para penerima dana pengamanan perkara korupsi BTS 4G, baik dengan UU Tindak Pidana Korupsi maupun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
JAKARTA – Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak yang ditengarai untuk meredam kisruh proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G. Kemarin, 7 Juli 2023, penyidik melayangkan panggilan kepada Maqdir Ismail, pengacara dua terdakwa perkara korupsi BTS 4G, yang sebelumnya mengungkap adanya pengembalian uang senilai Rp 27 miliar dari seseorang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo