Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kejaksaan Agung akan memeriksa Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus korupsi menara BTS 4G.
Dito Ariotedjo siap memenuhi pemeriksaan kejaksaan.
Dito diduga menerima uang dari rekanan menara BTS 4G untuk mengamankan pengusutan perkara.
JAKARTA – Kejaksaan Agung akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo sebagai saksi perkara dugaan korupsi menara Internet base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika, hari ini. Ia akan dimintai keterangan mengenai perannya yang diduga menerima dana rekanan proyek BTS 4G.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Betul, ada pemanggilan terhadap Dito, (yang) saat ini menjabat Menpora,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Ahad, 2 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut tak bersedia mengungkap rencana materi pemeriksaan penyidik lembaganya terhadap Dito. Namun ia tak membantah bahwa penyidik akan menanyakan dugaan Dito menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari Irwan Hermawan, mantan komisaris PT Solitchmedia Synergy yang juga tersangka perkara ini. "Besok doorstop saya," kata Ketut saat dimintai konfirmasi ihwal rencana materi pemeriksaan Dito tentang penerimaan uang tersebut.
Adapun Dito Ariotedjo mengaku siap memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir sesegera mungkin,” kata Dito, kemarin. Politikus Partai Golkar ini tak menjawab permintaan konfrmasi Tempo mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi pengadaan BTS 4G ini.
Dito Ariotedjo saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga di Istana Negara, Jakarta, 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Peran Dito diungkapkan Irwan Hermawan, 52 tahun, kepada penyidik Kejaksaan Agung. Irwan diduga memberikan Rp 27 miliar kepada Dito untuk meredam pengusutan perkara proyek ini pada November-Desember 2022. Uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat itu diserahkan dua kali di rumah Dito, di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Saat itu ia menjabat Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kepada penyidik, Irwan mengaku sumber uang yang diberikan kepada Dito itu berasal dari konsorsium dan subkontraktor proyek menara BTS 4G. Total uang yang dikumpulkan Irwan mencapai Rp 243 miliar. Uang itu ia terima, antara lain, dari Jemy Sutjiawan—Direktur Utama PT Sansaine Exindo, perusahaan subkontraktor proyek menara BTS—sebesar Rp 37 miliar dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, sebesar Rp 60 miliar. Basis Utama Prima merupakan pemasok utama semua panel surya dan baterai menara BTS. Sebanyak 99 persen saham perusahaan ini dimiliki Hapsoro Sukmonohadi alias Happy, suami Ketua DPR Puan Maharani.
Tujuan pengumpulan uang tersebut adalah menyetop penyelidikan pembangunan menara Internet di daerah terpencil itu di Kejaksaan Agung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 8,03 triliun.
“Klien kami terpaksa melakukannya karena ada tekanan kebutuhan menyelesaikan persoalan hukum,” kata Handika Honggowongso, kuasa hukum Irwan.
Dito Ariotedjo terkekeh mendengar tuduhan yang ia anggap tak beralasan tersebut. “Ini Dito yang sama atau tidak, karena sering banget saya mendapat kejadian seperti ini,” kata Dito, dua pekan lalu.
Dito membantah bahwa ia mengenal para tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Ia juga menampik tuduhan telah menerima uang Rp 27 miliar. “Intinya, saya sama sekali tidak mengetahui apa-apa dan mungkin dibantu juga memastikan,” ujarnya.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan delapan tersangka dalam perkara korupsi menara BTS 4G ini. Selain Irwan, tersangka lainnya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; orang kepercayaan Irwan, Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kemkominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Juni 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Plate, Anang, dan Yohan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa pekan lalu. Kemudian sidang perdana terhadap Mukti, Irwan, dan Galumbang dijadwalkan pada Selasa besok. Adapun perkara Windi dan Yusrizki masih tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Di samping nama Dito, kepada penyidik, Irwan menyebutkan sejumlah nama sebagai penerima uang dari hasil saweran konsorsium dan perusahaan subkontraktor proyek menara BTS 4G. Beberapa penerima itu adalah Elvano Hatorangan, pejabat pembuat komitmen proyek Bakti; Feriandi Mirza, kepala divisi di Bakti; dan Latifah Hanum, pegawai Bakti. Ada juga nama-nama yang baru muncul, seperti Windu Aji Sutanto, Setyo Joko Santosa, Sadikin, Walbertus Wisang, Edward Hutahean, dan Erry Sugiharto—anggota direksi PT Pertamina.
Khusus Edward dan Erry diduga memiliki koneksi di Kejaksaan Agung. Tempo mengontak Erry melalui sambungan telepon. Awalnya, Erry berjanji bertemu dengan Tempo di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ia akan menjelaskan duduk persoalan yang menyeret namanya itu. Namun, belakangan, nomor kontaknya tak lagi bisa dihubungi.
Uang pengamanan perkara ini juga disebut-sebut sampai ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat hingga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang yang diduga sampai ke Senayan diberikan lewat Nistra Yohan, staf ahli Sugiono, Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi Partai Gerindra. Di partai yang dipimpin Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu, Sugiono duduk sebagai wakil ketua umum.
Windi Purnama menyerahkan uang tersebut kepada Nistra di rumahnya, di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat. Uang sebesar Rp 10 miliar itu berupa pecahan dolar Singapura dan Amerika.
Tempo berusaha meminta konfirmasi soal ini kepada Nistra dan Sugiono. Tapi mereka tak merespons upaya permintaan konfirmasi Tempo lewat sambungan telepon.
Ketut Sumedana sempat dimintai konfirmasi mengenai peran dan keterlibatan sejumlah nama yang terungkap dalam dokumen penyidikan tersebut. Ketut memastikan kejaksaan akan terus menelusuri keterangan para tersangka dan saksi untuk mengungkap secara terang perkara ini. Ia pun membantah tudingan bahwa para jaksa dituduh menerima suap untuk menghentikan pengusutan perkara tersebut. “Jangan bikin isu,” kata dia. “Kalaupun ada, buka dalam persidangan.”
HENDRIK YAPUTRA | RIKY FERDIANTO | SUKMA NUGRAHA LOPPIES | AVIT HIDAYAT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo