Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung

23 November 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Yogi Hasibuan, mengatakan lembaganya sudah mengirim daftar aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Beasiswa Supersemar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengeksekusi. Pengadilan, kata dia, perlu segera merampas aset itu untuk kepentingan negara. "Kami sudah ajukan daftar itu. Pengadilan yang dapat menentukan aset itu bisa disita atau tidak," ujar Yogi di Jakarta kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini berawal saat Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007. Yayasan Supersemar diduga menyelewengkan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai, dan dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada pengadilan tingkat pertama, 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung. Pengadilan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009.

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2010. Namun terjadi salah ketik jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan. Jumlah yang seharusnya ditulis Rp 185 miliar, tapi yang terketik hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali pada September 2013 dan dikabulkan. MA memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Hingga saat ini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 242 miliar nilai aset yang telah dapat disita oleh negara.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menuturkan belum ada lagi aset Yayasan Supersemar yang akan disita. Menurut Guntur, aset terakhir yang disita adalah Gedung Granadi di Jalan Rasuna Sahid, sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor, dan puluhan rekening dari berbagai bank. "Kami menunggu Kejaksaan Agung memberikan informasi aset selanjutnya yang perlu kami sita," katanya. ANDITA RAHMA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus