Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kasus Minyak Goreng di Kejaksaan DKI ke Penyidikan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menaikkan status ke penyidikan kasus ekspor minyak goreng. Kasus ini sempat diserahkan ke Bea dan Cukai karena diduga bermasalah dalam soal pajak.

22 April 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kejaksaan Tinggi DKI meningkatkan status kasus penipuan ekspor minyak goreng.

  • Kasus ini pernah dilimpahkan penanganannya kepada Bea dan Cukai Tanjung Priok

  • Dugaan perbuatan melawan hukum yakni mengubah data ekspor minyak goreng menjadi sayur-sayuran.

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022. Kejaksaan menilai kasus ini masuk kualifikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan, meski lembaganya pernah melimpahkan penanganannya kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. "Pelimpahan kepada Bea dan Cukai pada 5 April lalu hanya untuk penanganan kasus pajak," kata Ashari, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ashari menuturkan, kasus yang diserahkan kepada Bea Cukai adalah masalah pajak bea keluar yang diduga tidak dibayarkan PT Amin Market Jaya kepada negara. Perusahaan ini mengekspor minyak goreng kemasan dengan tujuan Hong Kong antara Juli 2021 dan Januari 2022 tanpa dilengkapi dokumen ekspor (PEB) yang benar. PT Amin diduga mengubah data ekspor minyak goreng menjadi sayur-sayuran dalam PEB.

Di luar permasalahan kepabeanan tersebut, kata dia, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih tetap menangani kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng. Kejaksaan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Peningkatan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 bertarikh 6 April 2022.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI telah memeriksa enam orang saksi, salah satunya dari PT Amin Market Jaya. Adapun penyidikan kasus rasuah tersebut mengacu ke Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ashari mengatakan, kasus ini meningkat dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT Amin selama periode ekspor minyak goreng kemarin. "Akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung, terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," tuturnya.

Tim penyelidik Kejati DKI Jakarta, kata dia, telah mendapatkan fakta dugaan perbuatan melawan hukum formal dan materiil oleh PT Amin dengan mengubah HS Code untuk menghindari bea keluar. Dengan demikian, PT Amin bisa mengekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri. Akibatnya, stok minyak goreng di dalam negeri berkurang dan menyebabkan kelangkaan.

Kejaksaan Tinggi DKI telah melakukan gelar perkara bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Hasilnya, ditemukan modus operandi perubahan HS Code vegetable oil menjadi vegetable yang diduga dilakukan PT Amin bersama perusahaan lainnya. Kemudian ditemukan penjualan minyak goreng yang merupakan produk untuk dijual di dalam negeri, bukan untuk diekspor, sebanyak 13.211 karton atau setara dengan 159.503,4 kilogram.

"Ada juga minyak goreng yang diduga ditimbun di gudang PT Amin Market Jaya sebanyak 2.022 karton," ucapnya. "Perbuatan tersebut dilakukan PT Amin Market Jaya bersama perusahaan lainnya sejak Juli 2021 sampai Januari 2022, secara langsung memberikan dampak kerugian perekonomian negara dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia."

Penyelidikan kasus minyak goreng tersebut berawal dari laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pada medio Maret lalu. MAKI melaporkan, sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan eksportir ilegal memperoleh minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku penggugat mengikuti sidang praperadilan mafia minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 19 April 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

“Eksportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hingga 4 kali harga dalam negeri." Harga pasaran minyak goreng dalam negeri untuk kemasan 5 liter saat itu dibanderol Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu. Namun minyak goreng itu dijual dengan kemasan yang sama seharga Rp 450 ribu hingga Rp 520 ribu.

Menurut Boyamin, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp 511 juta. Dia memperkirakan untung bersih mencapai Rp 440 juta setelah dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang. "Artinya, keuntungan mengirim 23 kontainer kali Rp 450 juta adalah Rp 10,3 miliar," ucapnya.

Boyamin menuturkan, semestinya Bea-Cukai Tanjung Priok bisa mencegah penipuan eksportir tersebut jika melakukan pengawasan dengan baik. Sebab, menurut dia, penipuan tersebut bisa dibongkar dengan mudah. Musababnya, eksportir tidak menggunakan kontainer berlemari pendingin untuk mengirim sayur-sayuran ke Hong Kong.

Padahal pengiriman sayuran mestinya menggunakan kontainer berlemari pendingin agar suhunya terjaga. Selain itu, Bea dan Cukai terlihat lambat menyadari bahwa Indonesia tidak pernah mengirim sayuran ke Hong Kong. "Hong Kong, kalau mau impor sayuran, dari Cina daratan yang lebih dekat dan murah biayanya," ujarnya.

Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok belum memberikan jawaban konfirmasi atas pertanyaan tertulis yang Tempo ajukan melalui laman surat elektronik resmi mereka. Petugas pelaksana pemeriksa Bea-Cukai Tanjung Priok, Iqbal Anindita, meminta Tempo mengajukan pertanyaan tertulis untuk dijawab atasannya. Hingga berita ini ditulis, Bea-Cukai Tanjung Priok belum memberikan jawaban.

Adapun pegawai Human Resource PT Amin Market Jaya, Nathanael, mengatakan belum bisa memberikan keterangan ihwal dugaan korupsi minyak goreng yang diduga melibatkan perusahaannya. "Saya belum bisa berkomentar," ucapnya.

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus