Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA — Penyidikan kasus mutilasi terhadap empat warga Mimika, Papua Tengah, berlanjut. Namun pengusutan oleh Kepolisian RI dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat menuai kritik karena hanya berfokus pada tindak pidana pembunuhan. Sejauh ini belum ada tanda-tanda penyidikan dikembangkan ke dugaan perdagangan senjata api dan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian memang berkukuh dengan versi awal mereka bahwa kasus mutilasi Mimika ini, yang melibatkan enam personel Tentara Nasional Indonesia dan empat warga sipil, bermotif perampokan. Polisi belum berencana mengusut dugaan modus perdagangan senjata api di balik pembunuhan. "Belum ada petunjuk ke arah sana, (motifnya) hanya untuk menguasai uang dengan cara membunuh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Kamal, saat dihubungi Tempo pada Senin, 12 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kamal, polisi saat ini tengah melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 365 KUHP ihwal pencurian dengan Kekerasan. Ancaman sanksi dalam kasus ini adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Mutilasi terhadap empat warga Papua terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022. Para korban adalah Arnold Lokbere, Irian Nigiri, Leman Nigiri, dan Atis Tini. Potongan tubuh mereka ditemukan dalam enam karung berisi batu yang dibuang para pelaku di Sungai Kampung Pigapu.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan pembunuhan terhadap Arnold, Irian, Lemaniol, dan Atis merupakan pembunuhan berencana. Dengan mengikuti jejak-jejak para korban, polisi segera mengidentifikasi para pelaku.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Komandan Detasemen Markas Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo, Mayor Infanteri Hilmanto Fransiskus Dahki. Menurut Faizal, Hilmanto adalah otak pembunuhan. Perencanaan disusun dua hari sebelum eksekusi. "Ada dua anggota TNI lain yang ikut merencanakan pembunuhan tapi tak ikut eksekusi," ujar Faizal.
Hilmanto diduga mengajak lima personel Brigade Infanteri Raider lainnya untuk membunuh Arnold dan kawan-kawan. Mereka adalah Kapten Dominggus Kainama, Prajurit Kepala Pargo Rumbouw, Prajurit Satu Rahmat Amin Sese, Prajurit Satu Robertus Putra Clinsman, dan Prajurit Satu Riski. Setelah diringkus, para pelaku dari TNI ini ditahan di Sub-Detasemen Polisi Militer XVII/C Mimika.
Selain tentara, empat warga sipil diduga terlibat dalam pembunuhan. Mereka adalah Andre Pudjianto Lee, Dul Uman, Rafles, dan Roy Marthen Howay. Polisi menangkap tiga nama pertama dari daftar pelaku tersebut pada Sabtu, 27 Agustus lalu. Adapun Roy, yang terkenal sebagai ketua geng Timika, masih menjadi buron.
Menurut Kombes Faizal, motif pembunuhan dan mutilasi di Mimika tersebut adalah rekayasa transaksi senjata. "Roy, yang menghubungi para korban, mereka memang kenal," ujar Faizal.
Dalam versi kepolisian, Roy diduga menawarkan senjata api jenis FN dan laras panjang AK47. Pistol dan senjata itu diduga berasal dari para tentara ini. Singkat cerita, senjata itu ternyata palsu. Menurut Faizal, salah seorang tersangka yang bekerja sebagai tukang las membuat pistol dan senjata laras panjang tersebut. Keempat korban itu dibunuh setelah dijebak untuk melakukan transaksi pembelian senjata api palsu tersebut.
Klaim polisi bahwa jual-beli senjata hanya jebakan belaka diragukan oleh banyak kalangan. Mereka mendesak kepolisian mengusut kasus perdagangan senjata tersebut di luar urusan pembunuhan. Pasalnya, praktik perdagangan senjata marak di Papua, dan sebagian di antaranya melibatkan personel TNI-Polri.
Selain membunuh, para tersangka merampas uang Rp 250 juta milik korban. Polisi juga menyebutkan seorang korban terafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM). Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM telah membantah tudingan polisi bahwa korban mutilasi adalah anggota mereka.
Keluarga korban juga membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan para korban merupakan warga sipil. Keluarga juga membantah keempatnya hendak membeli senjata. Menurut keluarga, korban punya banyak uang karena hendak membeli barang-barang bangunan untuk keperluan pembangunan gereja di distrik mereka.
Tiga tersangka melakukan adegan memasukkan tubuh korban Arnold Lokbere ke dalam mobil saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Papua, 3 September 2022. ANTARA/Sevianto Pakiding
Kepolisian Resor Mimika telah menggelar rekonstruksi perkara pada 3 September lalu. Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan sembilan pelaku dengan menampilkan 50 adegan di enam tempat kejadian perkara. Perwakilan Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mengawal proses rekonstruksi.
Setelah mengikuti rekonstruksi, Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan bakal menyusun laporan perihal perkembangan kasus mutilasi empat waga Papua ini. Namun laporan itu belum bisa dibuka sampai saat ini. Komnas masih menggelar investigasi lanjutan. "Tim Komnas HAM pusat akan turun langsung ke Timika," tuturnya.
Pengacara HAM Papua, Gustaf Kawer, yang bertindak selaku kuasa hukum korban, menilai banyak kejanggalan dalam proses rekonstruksi perkara. Selama proses rekonstruksi, kata dia, peran anggota TNI tidak begitu terlihat. "Aktor sipil Roy itu yang dimunculkan seolah-olah dia pelaku utama," ujar dia. "Peran anggota TNI yang mayor itu tidak begitu terlihat."
Para pelaku yang dihadirkan dalam rekonstruksi pun disebut tidak bisa menjelaskan lokasi pembuangan atau penyimpanan kepala korban. Gustaf menduga para korban ditembak di kepala, lalu dihancurkan. "Setelah tidak berdaya, baru dimutilasi. Tubuh korban juga banyak bekas tembakan," tuturnya.
Selain itu, motif pembunuhan dinilai berubah-berubah. "Awalnya dilontarkan isu jual-beli senjata, setelah itu berubah motifnya perampokan dengan kekerasan dan pembunuhan berencana," kata Gustaf.
Mengingat kejinya pembunuhan ini, Gustaf berharap kasus itu tidak dianggap sebagai pidana biasa. Ia meminta Komnas HAM segera melakukan investigasi lapangan. "Komnas HAM harus turun supaya penanganan kasus ini lebih optimal, agar proses hukum ini bisa diarahkan ke pelanggaran HAM berat," ujar Gustaf. "Ini pembunuhan sangat sadis, di luar peri kemanusiaan. Semua jenazah kepalanya hilang, tubuh dipotong-potong."
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab belum bisa banyak berkomentar soal tuntutan keluarga korban. Ia menyatakan timnya tengah melakukan investigasi di lapangan. "Apa yang dikemukakan keluarga korban tentu kami hormati. Kita lihat nanti proses akan berkembang ke arah mana," tutur Amiruddin.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, kasus mutilasi Mimika ini terbuka kemungkinan untuk diusut sebagai pelanggaran HAM berat. Asalkan, kata dia, lembaga yang berwenang memiliki kemauan. "Maka jelas itu memungkinkan secara hukum," ujar Usman.
Usman sebelumnya juga melayangkan surat terbuka kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa agar TNI melakukan evaluasi internal. Dalam surat terbuka itu juga ia mendesak Panglima TNI mengawasi kinerja aparat di Papua, termasuk pengerahan pasukan ke wilayah konflik tersebut. Pasalnya, kasus semacam ini bukan pertama kali terjadi. Sejak Februari 2018 hingga Juli 2022, Amnesty International mencatat ada 61 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang diduga melibatkan aparat keamanan, termasuk TNI, dengan total 99 korban.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan terus mengawal proses hukum kasus ini. "Saya kawal. Jangan sampai kemudian proses hukumnya ini mencederai mereka-mereka yang menjadi korban," ujar Andika, di Kompleks Parlemen, Senin, 5 September lalu.
Andika juga mengaku bersikap terbuka untuk bekerja sama dengan siapa pun dalam mengusut kasus ini, termasuk dengan Komnas HAM. "Kami sama sekali tidak menghalangi, bahkan kami akomodatif," tuturnya. "Sementara evaluasi berjalan terus, hukum harus ditegakkan."
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Hamim Tohari mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka guna membuat terang perkara mutilasi di Papua tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui peran setiap tersangka. "Saat ini penyidik berfokus menyelesaikan berkas perkara Mayor Infanteri HFD, yang dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi Makassar,” kata Hamim. “Sementara pemberkasan Kapten DK dan empat oknum TNI berpangkat tamtama disusun dalam satu pemberkasan yang nantinya dilimpahkan di Otmil Jayapura.”
DEWI NURITA | ADYA LAKSONO (MAGANG) | HELMALIA PUTRI (MAGANG)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo