Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kemenag Harapkan Media Ikut Awasi Tata Kelola Birokrasi

Kemenag meminta semua pemangku kepentingan, termasuk media, ikut mengawasi kinerja birokrasi mereka.

3 September 2023 | 11.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperkuat pengawasan pada tata kelola birokrasi. Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim dalam acara Konsolidasi Media Wujudkan Transparansi Transformasi Pengawasan, di Magelang, Jawa Tengah, Ahad, 3 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Fokus pengawasan yang dilakukan adalah kepada penguatan tata kelola birokrasi untuk meningkatkan layanan publik," ujar Faisal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Faisal mengajak media ikut memberikan saran untuk peningkatan kualitas layanan publik Kemenag. 

"Kami harapkan dapat menjadi teman untuk berdiskusi dan memberikan referensi perbaikan kinerja Kemenag," kata Faisal. 

Kemenag minta program nikah gratis di KUA ikut diawasi

Tak hanya diskusi, dan memberikan referensi perbaikan, Faisal juga mengatakan media dapat turut andil mengedukasi masyarakat terkait dengan program-program yang mereka jalankan. Misalnya, menurut Faisal, Kemenag memiliki program nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA).

Faisal menyatakan banyak masyarakat yang masih belum paham 100 persen terhadap program ini. Alhasil, menurut dia, masih terjadi praktek pungutan liar alias pungli dalam program tak berbayar tersebut. 

"Seringkali, Itjen Kemenag masih mendapatkan pengaduan terkait adanya pungli nikah gratis di KUA," kata dia. 

Selanjutnya, masyarakat diminta tak daftar nikah melalui calo

Faisal mengatakan, penelusuran timnya menemukan biaya yang dikeluarkan oleh calon pengantin disebabkan pendaftaran KUA melalui calo. 

"Nah media bisa bantu mengedukasi, agar para calon pengantin yang mengurus proses pernikahan langsung di KUA. Hal ini untuk menghindari calo nikah atau pihak yang menjanjikan mempermudah pengurusan nikah dan berpotensi jadi pungli," ujar Faisal.

Dengan pola pengawasan yang terus dilakukan seluruh pemangku kepentingan, Faisal menyatakan piahknya berharap seluruh satuan kerja Kemenag semakin profesional.  

"Kami berharap upaya ini dapat mewujudkan KUA yang bebas pungli. Sebagaimana amanah Pak Menteri untuk memastikan pelayanan publik di Kemenag jadi lebih baik," kata Faisal.

Faisal juga memastikan bahwa upaya perbaikan birokrasi ini bukan hanya dapat mengubah infrastruktur tapi sekaligus mengubah budaya dan mental. 

Pungli sedikit,  tapi tetap tak dapat dibenarkan 

Berdasarkan laporan yang mereka terima, Faisal menyatakan nilai pungli yang dibebankan kepada para calon pengantin sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Meskipun tak terlampau besar, menurut dia, hal itu tak tidak dapat dibenarkan. 

"Kecil sebenarnya, tapi itu nggak akan saya biarkan karena itu menyangkut layanan," ujarnya. 

Pungli tersebut kata Faisal, juga terjadi dalam pengurusan duplikat akta nikah. Selama ini kata Faisal, pengurusan duplikat akta nikah  tak dikenakan biaya alias gratis. 

"Tapi dimintai duit memang tidak banyak. Walaupun satu kita nggak biarin," kata dia.

Selanjutnya, Kemenag tindak pelaku pungli

Faisal menyatakan sejauh ini pihaknya sudah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pungli yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag. Penindakan tegas ini, kata Faisal, berhasil membuat tren praktik pungli menurun. 

Dia menyatakan bahwa Kemenang memberikan tiga jenis sanksi kepada para ASN yang terlibat praktek pungli tersebut setelah mereka terbukti. Sanksi terberat, menurut dia, adalah penurunan jabatan. 

"Biasanya selama ini kita turunkan tim, kalau ada investigasi terbukti kita kenakan hukuman disiplin mulai pernyataan tidak puas, turun pangkat dan turun jabatan," katanya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus