Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Kemenag Ungkap Perancang Label Halal Baru dan Alasan Pemilihan

Kemunculan label halal baru ini mencuri perhatian publik. Dianggap seperti gunungan wayang.

15 Maret 2022 | 07.02 WIB

Label Halal
material-symbols:fullscreenPerbesar
Label Halal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan perancang atau desainer dari label halal terbaru yang menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aqil mengatakan, label yang berwarna ungu dan disebut-sebut kaligrafi halal dalam bahasa arabnya seperti bentuk gunungan wayang itu didesain tidak oleh satu orang saja. Kata dia, ada tim khusus di intenal BPJPH yang mendesain label atau logo halal itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami ada tim di internal kami dan konsultan kami," kata dia saat dihubungi, Selasa, 15 Maret 2022.

Dia menekankan, perancang label halal terbaru ini juga tidak melibatkan seorang desainer ternama. Menurut dia, perancang ini murni dari orang-orang internal BPJPH dengan melibatkan konsultan dan banyak literatur sebagai dasar pertimbangan.

"Sebenarnya itu label halal banyak alternatif. Ada yang bentuknya bulat, segiempat, segitiga, limas, lebih kurang ada 11," tuturnya.

Selain itu, Aqil pun juga mengungkapkan alasan label itu dipilih. Kata dia, label ini sudah berdasarkan pertimbangan keeleganan bentuk, sederhana, modern, dan mudah dipahami publik. Juga tidak banyak memakan tempat.

"Dari beberapa komen walau ada yang kritik, tapi kan ada juga yang bilang simpel, sederhana, elegan, modern, bisa mudah dipahami publik," ucap dia.

Di sisi lain, Aqil melanjutkan, label ini ditekankan harus juga elegan karena akan bersemayam di kemasan produk para pelaku usaha. Oleh sebab itu, ditegaskannya seluruh unsur yang ada di label itu, mulai dari warna hingga bentuknya telah tergambar elegan.

"Karena di sana kan ada label SNI, ada label green dan yang lain-lain kan. Jangan sampai ini justru memakan tempat, itu sih pertimbangan kita," ungkap Aqil.

BPJPH Kementerian Agama sendiri telah menetapkan Label Halal Indonesia ini berlaku mulai 1 Maret 2022. Dengan demikian, label halal yang semula merupakan buatan MUI tidak akan lagi berlaku secara bertahap.

Kemunculan label halal baru ini turut mencuri perhatian publik. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengkritik logo atau bentuk label halal baru itu dengan menyebutkan tak sesuai dengan diskusi awal plus tak menggambarkan kearifan nasional. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus