Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemendagri Sebut Usulan Pemekaran Banyumas Sedang Diproses

Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengusulkan pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonomi

15 Januari 2022 | 17.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Banyumas - Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan usulan pemekaran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi tiga derah otonom masih dalam proses.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya yang terima langsung Pak Bupati di pusat karena kebetulan di tempat saya, di Penataan Daerah. Bagi kami, prinsipnya apa pun yang diusulkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami di Kementerian Dalam Negeri, di Direktorat Penataan itu betul-betul sebagai dapur untuk melihat itu," katanya saat menghadiri peresmian Taman Impean di Desa Karangsari, Kembaran, Banyumas, Sabtu 15 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, Kemendagri akan melihat seluruh indikator ketersediaan segala macam, termasuk sumber daya manusia yang ada, walaupun Kabupaten Banyumas, khususnya Purwokerto (Ibu Kota Kabupaten Banyumas) sudah benar-benar menjadi kota yang besar.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa saat sekarang sedang dalam kondisi moratorium untuk pemekaran daerah sehingga harus menunggu kondisi membaik.

"Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden juga mengisyaratkan bahwa kita sedang konsentrasi bagaimana menanggulangi COVID-19, bagaimana dengan ekonomi kita. Jadi, sampai sekarang itu ada di tempat kami, ada sekitar 329 usulan daerah otonomi baru di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengklarifikasi seluruh usulan tersebut sambil menunggu keadaan membaik dan berharap semuanya berjalan lancar.

Jika kondisi telah membaik, kata Valentinus, tidak menutup kemungkinan moratorium pemekaran tersebut dicabut meskipun pembukaannya secara bertahap.

"Secara logisnya seperti ini, dengan kondisi keuangan kita sekarang, kalau kita membuka daerah baru, itu 'kan berarti membutuhkan biaya yang sangat besar, SDM yang sangat besar," katanya menjelaskan.

Terkait dengan pemekaran jika moratorium telah dicabut, dia mengatakan bahwa prosesnya membutuh waktu 3 tahun hingga 5 tahun untuk menjaga stabilitas daerah. Dalam proses persiapan, kata dia, akan ada penilaian apakah daerah sudah benar-benar siap, termasuk sejak awal mengenai aset.

Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengusulkan pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonomi atas persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten Banyumas, yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas Barat, dan Kabupaten Banyumas Timur.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus