Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris menegaskan pembatalan kenaikan berlaku untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) di 2024 dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"UKT dan IPI tidak naik," kata Abdul Haris saat dihubungi, Senin, 3 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, ada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang diminta membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Kemendikbudrisrek lantas meminta 75 PTN dan PTN BH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI di 2024. Namun, tarif itu tidak boleh lebih besar dibandingkan tahun lalu. Kemendikbud memberikan batas waktu hingga 5 Juni 2024.
Abdul Haris mengaku belum mengetahui jumlah PTN dan PTN BH yang sudah mengajukan tarif baru UKT dan IPI. Namun, ia meyakini semuanya akan mengajukan sesuai batas waktu yang ditentukan. "Saya meyakini itu," kata dia.
Adapun surat pembatalan itu tertuang dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024. Surat itu diteken oleh Abdul Haris yang terbit pada 27 Mei 2024.
Surat ini dibuat buntut protes mahasiswa dan masyarakat atas kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi. Karena itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) pada Senin, 27 Mei 2024 usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana.
Nadiem mengaku mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain masyarakat, keluarga, dan pimpinan PTN. "Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini, dan kami akan mereevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN," kata dia.
Pilihan Editor: Usai Turunkan Biaya UKT, Unsoed Kaji Kembali Tarif Kuliah