Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Kemendikbud Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Tidak Wajib

"Pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua," kata Plt Sekjen Kemendikbud Ainun.

3 Januari 2021 | 15.28 WIB

Petugas membersihkan ruangan kelas saat melakukan persiapan pembukaan sekolah tatap muka di SMA 30, Jakarta, Senin 14 Desember 2020. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memutuskan untuk memperbolehkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Januari 2021. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Petugas membersihkan ruangan kelas saat melakukan persiapan pembukaan sekolah tatap muka di SMA 30, Jakarta, Senin 14 Desember 2020. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memutuskan untuk memperbolehkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Januari 2021. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 harus mengikuti sejumlah aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Yang isinya tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Tatap muka sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” ujar Ainun lewat keterangan tertulis, Ahad, 3 Januari 2020.

Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 tersebut memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut, Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. “Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutur Ainun.

Adapun pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus