Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemendikbudristek Anggap Kasus Kumba soal Integritas, Bukan Tuntutan Tingginya Publikasi Jurnal Ilmiah

Kemendikbudristek berharap tujuan tersebut diikhtiarkan lewat cara-cara yang baik dan benar, serta mematuhi kode etik ilmiah.

15 April 2024 | 23.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menilai kasus dugaan pencatutan nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas), Kumba Digdowiseiso, berkaitan dengan integritas individu. Dia membantah hal tersebut disebabkan tingginya tuntutan kuantitas publikasi jurnal ilmiah dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mendorong kepada seluruh civitas akademika kampus untuk memegang teguh budaya ilmiah, menjunjung etika dan moral, serta memastikan kualitas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi,” tulis Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haris mengatakan semua akademisi seharusnya telah memahami kode etik dalam kegiatan ilmiah, termasuk riset hingga publikasinya.

Ihwal dorongan publikasi bagi tiap kampus di Indonesia, Abdul Haris mengaku bahwa Kemendikbudristek membangun sistem yang mendorong peningkatan produktivitas penelitian berkualitas. Namun, hal tersebut seharusnya tak melanggar kode etik maupun hukum.

“Kami juga berharap tujuan tersebut diikhtiarkan lewat cara-cara yang baik dan benar, serta mematuhi kode etik ilmiah,” katanya.

Menyoal tingginya kuantitas publikasi jurnal Kumba, Abdul Haris menjelaskan bahwa hal ini perlu penyelidikan lebih mendalam, “Bagaimana yang bersangkutan mampu mencapai jumlah tersebut, kami lihat hasil pendalaman dari tim LLDIKTI 3.”

Abdul Haris menggarisbawahi, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah melalui Kemendikbudristek akan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menjawab tuntutan pencabutan gelar guru besar Kumba oleh pengamat, Kemendikbudristek mengaku akan mendalami permasalahan ini secara komprehensif.

Sebelumnya, Retraction Watch menuliskan laporan bahwa Kumba mencatut nama asisten profesor keuangan di Universiti Malaysia Terengganu, Safwan Mohd Nor. Safwan mengaku sama sekali tidak mengenal nama Kumba.

“Kami bahkan tidak tahu siapa orang ini,” kata Safwan Mohd Nor dikutip dari Retraction Watch, Jumat, 12 April 2024.

Nama Safwan tercantum di empat publikasi ilmiah yang tidak diindeks oleh Web of Science milik Clarivate. Ia menduga, publikasi ilmiah itu bermasalah.  “Sepertinya ini seperti jurnal penipuan atau predator,” kata Safwan.

Ada nama 24 staf di Universiti Malaysia Terengganu yang tanpa sepengetahuan mereka masuk dalam daftar penulis di publikasi ilmiah Kumba. Berdasarkan profil Google Scholar, Kumba juga telah menerbitkan setidaknya 160 makalah sepanjang 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus